Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa UKI Jakarta terkait lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari. Dalam persidangan hakim mengoreksi dokumen gugatan yang diajukan.
Pantauan detikcom, persidangan di lakukan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). Dua pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra selesai menjelaskan gugatannya.
Selanjutnya, hakim konstitusi Saldi Isra memberikan masukan terkait kelengkapan dokumen. Saldi sempat menanyakan, apakah para pemohon memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara mengatakan berkendaraan, tadi kan pemohon satu dan pemohon dua berboncengan. Mungkin karena ini berkaitan dengan pengemudi mungkin SIM ada harus di lampirkan juga fotocopy SIM-nya. Anda punya foto copy SIM-nya tidak?" ujar Saldi.
Menjawab hal tersebut, Eliadi mengaku dirinya memiliki SIM. Namun, SIM tersebut saat ini telah ditilang dan disita oleh polisi.
"Untuk saya pemohon satu, karena sudah ditilang jadi tidak memiliki SIM," ujar Eliadi.
"Simnya ditilang ya? tapi sebelumnya punya?" kata Saldi.
"Iya, punya," jawab Eliadi.
Saldi mengatakan, SIM perlu dilampirkan agar menjadi bukti bahwa pemohon telah layak mengemudi. Serta dianggap sebagai bentuk legal standing pemohon dalam persidangan.
"Ya mungkin perlu dilampirkan fotocopynya bahwa anda memang sudah layak mengemudi, ini masuk ke legal standing," ujar Saldi.
Tidak hanya itu, Saldi juga mempertanyakan status mahasiswa para pemohon. Hal ini dikarenakan para pemohon tidak melampirkan kartu mahasiswa.
"Anda mengungkapkan status mahasiswa, ini sudah di lampirkan belum kartu mahasiswanya?Ini nanti jangan-jangan anda bukan mahasiswa nih, gimana kita membuktikan anda mahasiswa atau tidak. Kalau menyebut warga negara saja hanya perlu melampirkan KTP, supaya lihat orang Indonesia atau tidak," kata Saldi.
Simak Video "Pemerintah Jelaskan soal Penyadapan di Sidang Uji Formil UU KPK"
Eliadi-Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Yaitu:
Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.
"Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020.