Jakarta -
Polisi menangkap dua perampok bersenjata api (senpi) yang terekam kamera CCTV di Jelambar Mas, Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku disebut sudah beraksi puluhan kali.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kelompoknya Herianto (31) ini sudah melakukan 51 kali pencurian dengan kekerasan semacam ini," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020).
Herianto ditembak mati karena berusaha menembak petugas dengan senjata api rakitan saat akan ditangkap di Jalan Semeru, Grogol, Jakbar, sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan temannya, Andiyanto (31), ditangkap dalam keadaan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herianto dan Andiyanto mencuri sepeda motor sebanyak 51 kali sejak akhir 2019. Sebanyak 48 pencurian di antaranya dilakukan di daerah Cengkareng, Jakbar.
"Artinya dalam 4 bulan sudah melakukan 51 kali (pencurian). Itu berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian. Nah 51 yang dilaporkan, kita tidak tahu kalau yang tidak dilaporkan, mungkin lebih juga," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan pelaku Andiyanto merupakan residivis. Andiyanto sebelumnya ditangkap karena kasus serupa.
Tonton juga video Polisi Kantongi Identitas 3 Perampok di Warteg Pesanggrahan:
Arsya mengungkapkan pelaku tak segan-segan melukai korbannya ketika beraksi. Pelaku adalah spesialis pencurian motor.
"Kelompok ini juga cukup produktif dan bisa dibilang mereka berdarah dingin. Dari pelaku ini diketahui juga bahwa mereka mampu mengakali sistem kunci yang ada di sepeda motor saat ini. Jika diketahui sekarang sepeda motor dikunci kontaknya ada pelindung tambahan, mereka bisa mengakalinya dengan kunci magnet yang mereka sudah akali, sehingga pelindung yang ada saat ini tidak bisa berfungsi maksimal," ungkap Arsya.
Arsya mengatakan Herianto dan Andiyanto menjual sepeda motor curiannya ke penadah bernama Jamhar. Jamhar pun ditangkap setelah Andiyanto diamankan. Selain itu, ada 2 pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni I lbrahim dan inisial TK.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini berupa 1 senjata api rakitan jenis revolver, 4 peluru 9 mm, 1 barel senpi rakitan milik DPO Ibrahim yang tertinggal di TKP, 1 motor, 4 kunci leter T, 4 anak kunci magnet, 16 buah anak kunci leter T (ujung lancip), 5 kunci motor, 1 unit obeng plus, 3 dompet kulit, 2 helai buff (masker), 2 bungkus jimat, 2 handphone, 8 pasang nomor polisi sepeda motor, 1 jaket ojek online, 2 tas samping, dan 1 tas punggung.
Atas perbuatannya, pelaku Andiyanto dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Jamrah dijerat Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini