Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka akan segera membahas perihal revitalisasi Monas dan izin Formula E di Monas, Jakarta Pusat. Rapat akan digelar besok.
"Insyaallah besok (Rabu, 5/2)," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama dalam pesan singkatnya, Selasa (4/2/2020).
Setya mengatakan rapat tersebut juga akan membahas perihal izin Formula E. "Dibahas bersamaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Setya tak menjelaskan siapa saja yang akan hadir dalam rapat itu. Dia juga tak merinci pukul berapa rapat digelar.
"Komisi pengarah, mungkin dengan narsum atas arahan komrah (komisi pengarah) nanti," kata Setya.
Seperti diketahui, proyek revitalisasi Monas disetop sementara karena belum memperoleh izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Sementara, untuk gelaran Formula E juga membutuhkan izin dari Komisi Pengarah lantaran lintasan yang dipakai masuk ke dalam Monas.
Simak Video "Voxpop: Kontroversi Revitalisasi Monas"
Adapun soal Komisi Pengarah itu sendiri, strukturnya diketuai oleh Mensesneg, sedangkan Gubernur menjadi sekretaris. Ini sesuai dengan Keppres Nomo 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Berikut susunan keanggotaan Komisi Pengarah berdasarkan Keppres itu:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara: Sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: Sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: Sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: Sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Sebagai Sekretaris, merangkap anggota.