Komisi Pengarah Rapat Bahas Revitalisasi Monas dan Formula E Besok

Komisi Pengarah Rapat Bahas Revitalisasi Monas dan Formula E Besok

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 16:42 WIB
Proyek revitalisasi Monas sudah dihentikan untuk sementara waktu. Namun, polemik soal revitalisasi itu masih terus bergulir.
Foto: Lokasi revitalisasi Monas yang sedang disetop sementara. (Pradita Utama-detikcom)
Jakarta -

Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka akan segera membahas perihal revitalisasi Monas dan izin Formula E di Monas, Jakarta Pusat. Rapat akan digelar besok.

"Insyaallah besok (Rabu, 5/2)," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama dalam pesan singkatnya, Selasa (4/2/2020).

Setya mengatakan rapat tersebut juga akan membahas perihal izin Formula E. "Dibahas bersamaan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Setya tak menjelaskan siapa saja yang akan hadir dalam rapat itu. Dia juga tak merinci pukul berapa rapat digelar.

"Komisi pengarah, mungkin dengan narsum atas arahan komrah (komisi pengarah) nanti," kata Setya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, proyek revitalisasi Monas disetop sementara karena belum memperoleh izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Sementara, untuk gelaran Formula E juga membutuhkan izin dari Komisi Pengarah lantaran lintasan yang dipakai masuk ke dalam Monas.

Simak Video "Voxpop: Kontroversi Revitalisasi Monas"

[Gambas:Video 20detik]

Adapun soal Komisi Pengarah itu sendiri, strukturnya diketuai oleh Mensesneg, sedangkan Gubernur menjadi sekretaris. Ini sesuai dengan Keppres Nomo 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Berikut susunan keanggotaan Komisi Pengarah berdasarkan Keppres itu:

1. Menteri Negara Sekretaris Negara: Sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: Sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: Sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: Sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Halaman 2 dari 2
(mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads