Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Mabua Motor Indonesia Djonnie Rahmat terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Djonnie rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Djonnie dipanggil dalam kapasitas sebagai Dirut PT Mabua Harley-Davidson. PT Mabua Motor Indonesia awalnya memang importir resmi merek Harley-Davidson. Namun, pada 2016, PT Mabua Motor Indonesia tidak lagi menjadi agen penjualan Harley-Davidson di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sedangkan Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.
Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Namun berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah lebih dulu dirampungkan KPK. Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Emirsyah--saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017--diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.
Selain itu, Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai USD 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.
Simak Video 'Pemerintah Jelaskan soal Penyadapan di Sidang Uji Formil UU KPK'