Mahkamah Konstitusi (MK) meminta mahasiswa Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta, Michael, memperbaiki gugatannya terkait kosongnya kursi Wagub DKI Jakarta. Michael diberikan waktu 17 hari untuk melakukan perbaikan.
"Anda diberi waktu untuk nanti memberikan perbaikan. untuk perbaikan kami beri waktu 14 hari paling lambat, jadi paling lambat 17 Februari 2020 pukul 13.30 WIB. Tapi kalau bisa memberikan perbaikan lebih cepat, lebih baik agar bisa diagendakan," ujar Ketua Majelis Daniel Yusmic P Foekh dalam persidangan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Anggota Majelis Arief Hidayat mengatakan, Michael perlu memberikan uraian secara lengkap terkait pemilihan yang disebut tidak demokratis bila dilakukan oleh DPRD. Serta, penjelasan terkait mengapa pasal Pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2016 disebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Anda harus menguraikan kenapa anda berpendapat begitu secara lebih lengkap, karena orang bisa mengartikan dipilih secara demokratis itu dua duanya, dipilih langsung boleh atau dipilih DPRD. Anda mengatakan yang dipilih langsung oleh DPRD tidak demokratis, itu harus anda uraikan. Anda juga mengatakan itu bertentangan dengan UU Dasar, tolong nanti bertentangan dengan UUD itu diuraikan," tuturnya.
Simak Video "DPRD DKI: Pertengahan Februari Anies Punya Wagub"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mempertanyakan, keinginan Michael terkait petitum yang meminta penghapusan pasal 176 tersebut. Menurutnya, Michael perlu menjelaskan pengganti dari penghapusan pasal 176 terkait cara pemilihan wakil gubernur dan walikota.
"Kalau cara 176 dihapuskan oleh Mahkamah kemudian cara pengisiannya pakai apa? melalui mekanisme pemilu diatur dimana? berarti saudara harus mengatakan bahwa pasal 176 bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat harus mengikuti pemilihan yang langsung. Kalau begini dihilangkan kemudian nggak ada pasal yang mengaturnya," tutur Arief.
Tidak hanya Arief, anggota Majelis Saldi Ista juga menyebut Michael perlu memperbaiki format permohonan. Diantaranya terkait identitas, legal standing hingga kewenangan Mahkamah.
"Saran kami nanti saudara Michael lihat lagi format permohonan yang benar. Anda sedang mengambil mata kuliah hukum Mahkamah Konstitusi nggak? Ini tugas kuliah anda bukan? nanti kalau tugas kuliah anda bawa kesini kita repot-repot memikirkannya ternyata anda hanya memenuhi syarat kuliah saja," kata Saldi.
"Anda lihat contoh format permohonan yang standar yang ada, atau lihat PMK tentang hukum acara. Jadi saudara Michael, itu ada bagian-bagian penting dalam sebuah permohonan. Pertama identitas, lalu kewenangan Mahkamah yang berguna untuk menyatakan bahwa mahkamah berwenang dalam menguji permohonan ini," sambungnya.
Saldi juga sempat menyoroti kesalahan Michael, dalam mengutip pasal terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, dalam proses hukum diperlukan kehati-hatian.
"Coba anda lihat, pasal 34 C ayat 1 UUD 45 (ditulis) menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama. Nggak ada pasal 34 bunyinya begitu, pasal itu kalau saya tidak keliru, itu soal saya baca ya. isinya 'fakir miskin dan anak anak terlantar di pelihara oleh negara'. Nah Michael ya, kita mahasiswa hukum harus hati-hati," ujar Saldi.