Warga Bogor bernama Ariyanto didakwa melakukan kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor saat demo RUU KPK di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Dalam persidangan, Ariyanto mengaku dipukuli polisi saat memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor meminta Ariyanto melaporkan dugaan pemukulan kepada polisi. Alasannya, hakim mengatakan hanya memutus perkara Ariyanto sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa bilang dipukul. Kalau memang saudara merasa beban (saat) di BAP, biar masyarakat tahu, yang kami periksa hanya kejadian terdakwa memukul polisi. Mengenai terdakwa dipukul, silakan saudara lapor sendiri, kami di sini hanya tangani perkara saudara memukul polisi dan terdakwa mengakui," ujar hakim ketua Narki Priska Faridayanti di PN Bogor, Jalan Pengadilan, Senin (3/2/2020).
"Mengenai pemukulan Pak Penyidik ini, silakan saudara laporkan ke Polres. Saya rasa gitu saja, kita hanya fakta hukum sesuai apa yang dilakukan saksi korban. Mengenai laporan pemukulan kepada terdakwa, silakan buat laporan sendiri. Kami hanya periksa fakta persidangan sesuai dakwaan dan BAP," imbuh Priska.