Warga Bogor bernama Ariyanto didakwa melakukan kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor saat demo RUU KPK di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Dalam persidangan, Ariyanto mengaku dipukuli polisi saat memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor meminta Ariyanto melaporkan dugaan pemukulan kepada polisi. Alasannya, hakim mengatakan hanya memutus perkara Ariyanto sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa bilang dipukul. Kalau memang saudara merasa beban (saat) di BAP, biar masyarakat tahu, yang kami periksa hanya kejadian terdakwa memukul polisi. Mengenai terdakwa dipukul, silakan saudara lapor sendiri, kami di sini hanya tangani perkara saudara memukul polisi dan terdakwa mengakui," ujar hakim ketua Narki Priska Faridayanti di PN Bogor, Jalan Pengadilan, Senin (3/2/2020).
"Mengenai pemukulan Pak Penyidik ini, silakan saudara laporkan ke Polres. Saya rasa gitu saja, kita hanya fakta hukum sesuai apa yang dilakukan saksi korban. Mengenai laporan pemukulan kepada terdakwa, silakan buat laporan sendiri. Kami hanya periksa fakta persidangan sesuai dakwaan dan BAP," imbuh Priska.
Dalam persidangan ini, Ariyanto dan kuasa hukumnya tidak menyatakan keberatan atas pernyataan hakim Priska. Oleh karena itu, hakim meminta keluarga Ariyanto atau Ariyanto membuat laporan sendiri atas dugaan pemukulannya saat BAP.
Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Pembacaan surat tuntutan JPU akan dibacakan pada Senin (10/2).
Seusai persidangan, kakak kandung Ariyanto, Andriawan, mengatakan berencana akan melaporkan dugaan pemukulan ini ke Komnas HAM. Andriawan mengaku tidak akan lapor ke Polres karena menilai akan sia-sia laporan itu.
"Ya pasti ya mau nuntut balik, nggak setimpal ini sama adik saya. Tapi kalau ke Polres saya kurang percaya ya, kan yang jaga sama-sama di situ. Percuma kita lapor pasti nggak ditanggapi, mendingan kita langsung ke Komnas HAM atau ke mana," kata Andriawan saat ditemui seusai sidang.
Sementara itu, pengacara Ariyanto, Ardin Firanata, mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan keluarga apakah akan melaporkan dugaan pemukulan ini atau tidak. Ardin menyerahkan semua ke keluarga Ariyanto.
"Kalau untuk terkait persoalan klien, perilaku klien yang didapat dalam proses pemeriksaan di polisi memang ada rencana. Tapi, untuk tahap itu, kami lagi diskusi sama pihak keluarga," pungkasnya.
Ariyanto (21) didakwa melakukan kekerasan dan melawan anggota Polres Kota Bogor saat demo RUU KPK di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Ariyanto disebut jaksa memukul polisi saat demo berlangsung.
Atas dasar itu, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.