DPR memberikan jawaban atas gugatan uji formil UU KPK pada Mahkamah Konstitusi (MK). DPR berpandangan Agus Rahardjo dan sejumlah mantan pimpinan KPK lain tak memiliki kedudukan hukum menggugat produk DPR itu.
"Bahwa terhadap kedudukan hukum para pemohon perkara 79, yang mendalilkan sebagai mantan pimpinan KPK. DPR RI berpandangan bahwa pada saat permohonan a quo diajukan, para pemohon perkara 79 sudah tidak lagi menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK berdasarkan UU KPK," ujar anggota Komisi III DPR yang juga kuasa hukum DPR Arteria Dahlan, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Arteria mengatakan Agus Rahardjo hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK. Namun, status Agus disebut tidak lagi memiliki kaitan atau kepentingan dengan lembaga KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sesungguhnya para pemohon perkara 79 hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK ke depan, sedangkan pada saat ini para pemohon perkara 79 sudah tidak ada lagi kepentingan hukum terhadap lembaga KPK," kata Arteria.
"Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat pertautan lagi antara para pemohon dan perkara 79, dengan UU yang diajukan. Terlebih dengan memperhatikan kondisi objektif yang ada belakangan ini," sambungnya.
Simak Video "Pemerintah Jawab 'Dalil Dewas Lemahkan KPK' Saat Sidang MK"
"Bahwa terhadap kedudukan hukum para pemohon perkara 79 yang berprofesi sebagai wiraswasta, DPR RI berpandangan bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta yang merupakan profesi mandiri dan tidak terikat dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan KPK. Para pemohon perkara 79, tidak memiliki relevansi dengan keberlakuan UU KPK," tuturnya.
Baca juga: Dewas dan Pimpinan KPK, Bekerjalah! |
Tidak hanya itu, Arteria juga menyinggung adanya mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Betti Alisjahbana yang menjadi salah satu pemohon. Menurut Arteria, DPR berpandangan hal ini tidak relevan.
"Terhadap kedudukan hukum salah satu para prmohon perkara 79 yang juga mantan anggota Pansel pimpinan KPK, DPR RI berpandangan bahwa tugas sebagai anggota pansel pimpinan KPK hanya bersifat sementara, sampai terpilihnya pimpinan KPK, sehingga saat ini sudah tidak memiliki hubungan dengan pelaksanaan UU a quo," tuturnya.
Gugatan itu dilayangkan Agus Rahardjo dkk. Mereka meminta UU Nomor 19/2019 tentang KPK dibatalkan.