Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Eks Ketua KPK atas UU KPK Baru

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Eks Ketua KPK atas UU KPK Baru

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 13:56 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait uji formil UU KPK dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
Sidang MK (grandy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memberikan jawaban atas gugatan uji uji formil UU KPK dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, pemerintah meminta MK menolak gugatan yang diajukan.

"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia majelis hakim konstitusi yang memeriksa, memutus, dan mengadili dapat memberikan keputusan, menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tersebut tidak dapat diterima," ujar Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Selain itu, Agus meminta Majelis menerima keterangan yang diberikan pemerintah atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan. Serta meminta Majelis menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," kata Agus.

Tidak hanya itu, pemerintah juga meminta agar memutuskan bahwa pasal-pasal yang digugat tidak bertentangan secara hukum.

ADVERTISEMENT

"UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," kata Agus.

"Namun demikian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang bijak seadil-adilnya," sambungnya.

Diketahui, pemerintah sendiri telah memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan terkait revisi UU KPK. Dalam jawabannya, pemerintah menjelaskan beberapa hal di antaranya terkait tanggapan dewan pengawas yang disebut melemahkan KPK, izin penyadapan, hingga alasan tidak bisanya KPK membuka kantor perwakilan di wilayah. Gugatan ini diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.

(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads