Permohonan kasasi Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, ditolak dan tetap dihukum 12 tahun penjara karena korupsi Rp 100 miliar lebih. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu diminta mengembalikan uang hasil korupsinya yang belum disita yaitu sebesar Rp 66 miliar.
Untuk pidana pokok, Zainudin Hasan dikenai hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Zainudin Hasan dihukum pidana uang pengganti.
"Uang pengganti Rp 66.772.092.145," kata jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Senin (3/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang pengganti adalah uang yang wajib dikembalikan terdakwa korupsi senilai uang yang dikorupsinya. Bila Zainuddin tidak mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut, maka harta pribadi Zainuddin dilelang. Bila masih tidak cukup, maka sisanya dikonversi dengan pidana penjara.
"Subsidair 2 tahun penjara," ujar Andi Samsan Nganro.
Simak Video "China: Kemampuan Penyebaran Virus Corona Semakin Kuat"