Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, dan tetap dihukum 12 tahun penjara. Aset milik adik Ketua PAN Zulkifli Hasan itu juga dirampas. Hartanya bergelimang dari hasil korupsi APBD Lampung Selatan.
"Tolak," demikian bunyi putusan yang dilansir panitera MA, Senin (3/2/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis itu diketok pada 28 Januari 2020 dengan nomor perkara 113 K/Pid.SUS/2020. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dikuatkan MA.
Selain dihukum 12 tahun penjara, Zainudin juga didenda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Aset senilai Rp 40 miliar yang telah disita dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan. Adapun sisanya, Rp 66 miliar wajib dikembalikan Zainudin Hasan. Bila Zainudin tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Bila masih kurang, maka hukuman Zainudin ditambah selama 18 bulan penjara.
Simak Juga Video "4 Bulan Bui Untuk Lutfi Si Pembawa Bendera"