Kasus Suap Walkot Medan Dzulmi Eldin, Eks Kadis PU Dituntut 2,5 Tahun Bui

Kasus Suap Walkot Medan Dzulmi Eldin, Eks Kadis PU Dituntut 2,5 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 13:20 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Medan -

Mantan Kepala Dinas PU Medan Isa Ansyari dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini memberi suap Rp 530 juta kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Isa Ansyari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan di PN Tipikor Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (3/2/2020).

Jaksa pada KPK meyakini Isa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP. Isa diyakini memberi suap secara bertahap kepada Eldin. Suap pertama kali diberikan pada Maret 2019 usai Kepala Sub Bagian Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, bertemu dengan Isa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Samsul disebut meminta bantuan uang kepada Isa untuk keperluan biaya operasional Eldin yang tidak ditanggung APBD. Isa pun disebut menyanggupinya sebagai bentuk loyalitas.

"Tedakwa lalu menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp 20 juta," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Isa juga disebut bersedia membantu menyediakan uang untuk kebutuhan operasional Eldin saat menghadiri acara 30 tahun sister city Medan-Ichikawa Jepang. Uang diminta karena ada kekurangan dari anggaran kunjungan.

"Dana yang dibutuhkan adalah sebedar Rp1,5 miliar sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya sebesar Rp 500 juta. Padahal saat itu harus segera membayar uang muka sebesar Rp 800 juta," ujar Jaksa KPK.

Samsul Fitri kemudian disebut meminta uang Rp 200 juta kepada Isa pada Juli 2019. Isa kemudian disebut menyanggupi permintaan itu dan menyerahkan duit Rp 200 juta kepada staf Samsul Fitri, Andika Suhartono.

Isa kemudian diminta uang Rp 250 juta lagi oleh Samsul pada Oktober 2019. Isa kemudian disebut menyanggupi permintaan itu dengan memberikan uang secara bertahap, yakni Rp 200 juta dengan cara transfer dan Rp 50 juta dengan penyerahan langsung kepada Andika.

Dalam kasus ini, Isa Ansyari bersama Dzulmi Eldin dan Kasubbag Protokoler Samsul Fitri ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada (15/10).

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads