Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi kasus Jiwasraya. Ada delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini.
"Saksi yang diperiksa yakni Mariiane Imelda, Sekretaris PT Maxima Integtria; Deca Cahya E, Head of Dealing PT OSO Management Investasi; Erwin Budiman, karyawan PT Maxima Integria; Rosita dari agen PT Miras Sekuritas; Nie Swe Hoa; Soebianto Hidayat; Lingga Herlina; Gunawan Christofher," kata Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video "Gagal Bayar Jiwasraya ke Nasabah Naik Rp 16 Triliun"