Pengacara Putri Arab Saudi Princess Lolowah, I Wayan Mudita, mengklaim bahwa kliennya juga terkena tipu terkait pembelian tanah di Canggu, Bali. Polisi mengatakan penipuan tersebut juga masuk ke dalam perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Bukan kemarin sudah ada? Sudah masuk di situ. Sudah ada itu yang villa sama yang tanah USD 500 ribu itu ada di situ sekalian. Ada dua," kata Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Endar Priyantoro saat dihubungi, Minggu (2/2/2020).
"Iya, jadi kerugiannya yang Rp 500 miliar sekian, USD 36 juta itu, plus USD 500 ribu," tambah Endar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Polisi Ringkus Tersangka Penipuan Princess Lolowah di Bali:
Endar menegaskan soal Putri Lolowah kena tipu juga telah ditangani secara satu dengan perkara yang merugikan Rp 512 miliar atau setara USD 36 juta. Endar sedikit menjelaskan proses penipuan yang dilakukan kedua pelaku AE dan EM.
"Sudah, dia jadi satu, karena itu terakhir itu. Jadi si pelaku itu nyari tanah mau dijual, ditunjukin tanahnya, tanahnya gini-gini, baru si Lolowah korban ngirim USD 500 ribu itu, nggak jadi dibeli. Kita cek ternyata tanah itu nggak dijual sama pemiliknya," imbuhnya.
Sebelumnya, I Wayan Mudita selaku Kuasa Hukum Putri Arab Saudi, Princess Lolowah menyebut kliennya juga kena tipu terkait pembelian tanah di Canggu, Bali. Dia mengatakan yang sudah dikirim tak dikembalikan.
Mudita menerangkan, pembelian tanah itu dilakukan kliennya pada tahun 2018. Ketika itu, Princess Lolowah berniat mengelola restoran.
"Tetapi kurang lebih di sekitar bulan Februari uang ditransfer untuk beli tanah itu US$ 500 ribu. Sebulan berikutnya di bulan Maret Princess menghentikan niatnya untuk membangun restoran itu, dipikir tanah juga belum dibeli," kata Mudita kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/1).