Tilang Elektronik Motor di DKI Berlaku, Masih Ada Pengendara Langgar Lalin

Tilang Elektronik Motor di DKI Berlaku, Masih Ada Pengendara Langgar Lalin

Sachril Agustin B - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2020 13:46 WIB
Tilang Elektronik Motor di DKI Berlaku, Masih Ada Pengendara Langgar Lalin
Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom
Jakarta -

Tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE) untuk motor di Jakarta mulai berlaku hari ini. Namun masih ada pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas.

Pantauan detikcom, Sabtu (1/2/2020), di Jalan MH Thamrin, pelican crossing Grand Hyatt Hotel, masih ada pengendara mobil dan motor yang menerobos ketika traffic light masih berwarna merah. Terlihat, ada tiga pengguna sepeda motor dan 1 mobil yang menerobos ketika sudah tidak ada pejalan kaki yang menyeberang.

Tilang Elektronik Motor di DKI Berlaku, Masih Ada Pengendara Langgar LalinFoto: Sachril Agustin Berutu/detikcom

Namun pengendara lainnya terlihat tertib. Ketika menunggu, tak terlihat ada yang melewati garis pembatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama terlihat di pelican crossing halte Transjakarta Tosari, Jalan Jenderal Sudirman. Pengendara mobil atau motor ada yang menerobos lampu merah bila dilihat sudah tidak ada pejalan kaki yang melintas. Ada juga yang menunggu traffic light sampai melewati marka jalan.

Sementara itu, dari penelusuran yang dilakukan di Jalan MH Thamrin, tak terlihat ada pengendara yang masuk busway. Belum terlihat pemotor yang melakukan pelanggaran lalin.

Driver ojek online Budiansyah mengaku sudah mengetahui hari ini diberlakukan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor. Dia mengetahui informasi tersebut dari notifikasi aplikasi pekerjaannya.

"Iya, saya tahu. Pas buka aplikasi tadi pagi, ada notifikasi pemberitahuan kalau tilang elektronik di Sudirman-Thamrin," kata Budiansyah, ketika ditemui di Jalan MH Thamrin.

Tilang Elektronik Motor di DKI Berlaku, Masih Ada Pengendara Langgar LalinFoto: Sachril Agustin Berutu/detikcom

Hal yang sama diungkapkan driver ojek online lainnya, Roni. Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari notifikasi aplikasi tempat dia mencari penumpang.

"Sekarang kan yang dimulai ini (Sudirman-Thamrin) sama Mampang Prapatan," ujarnya ketika ditemui di depan Plaza Indonesia.

Namun pengendara sepeda motor, Adi Andika, mengaku belum mengetahui tilang elektronik untuk pengguna sepeda motor berlaku mulai hari ini. Meski belum mengetahui ada tilang elektronik, Adi mengklaim belum melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya malah baru tahu pas Mas tanya. Belum, belum melanggar saya," kata Adi.

Seperti yang diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik bagi pengguna motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang.

Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE antara lain pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang ponsel.

Untuk saat ini, penindakan tilang elektronik bagi motor diberlakukan di ruas Sudirman-Thamrin. Selain itu, E-TLE bagi motor diberlakukan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads