Jakarta -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE) bagi motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.
"Iya mulai besok. Tanggal 1 dan 2 Februari kita berikan peringatan, penindakannya mulai 3 Februari," kata Kasubdit Gakkum DItlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Fahri mengatakan mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya sama saja sama seperti mobil," tambahnya.
Fahri mengatakan, kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang.
Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm hingga berkendara sambil memegang handphone.
Untuk saat ini, penindakan tilang elektronik bagi motor diberlakukan di ruas Sudirman-Thamrin. Selain itu, E-TLE bagi motor juga diberlakukan di busway korido 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2).
"Data kendaraannya yang diambil, kan ada data pemiliknya baru dikonfirmasi pemiliknya. Kalau motor melanggar, nanti sepeda motornya ter-capture pelat motornya disajikan datanya, nanti data di situlah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," kata Fahri waktu itu.
Untuk sementara ini, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat 'B'. Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Pihak kepolisian rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik. "Intinya kita 'kan menambah kamera 45 ditambah kemarin 12 jadi 57 di ruas Sudirman-Thamrin," tuturnya.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait instalasi kamera E-TLE tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini