Sekelompok massa berunjuk rasa meminta rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) disahkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan raperda anti-LGBT belum masuk di usulan tahun 2020.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Depok Salviadona Tri Partita menjelaskan, sebuah perda yang akan dibuat harus berdasarkan kesepakatan Pemkot Depok dengan DPRD. Dia mengatakan usulan pembentukan Perda anti-LGBT tidak masuk ke program pembentukan rancangan peraturan daerah (propemperda) 2020.
"Namun untuk di tahun 2020 ini belum ada usulan-usulan terkait dengan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) LGBT. Jadi ini sebetulnya kalau wacananya itu dari DPRD sebetulnya, yang ingin mengusulkan untuk menyusun Perda LGBT ini," kata Salviadon di kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (31/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang akrab disapa Dona itu mengatakan Pemkot Depok akan menunggu DPRD bila ingin membuat Perda anti-LGBT. Sebab, lanjutnya, Raperda anti-LGBT ini adalah wacana DPRD Kota Depok.
"Jadi kami sendiri karena ini wacana DPRD, kami menunggu usulan DPRD yang nanti kita bahas bersama," lanjutnya.
Dona mengungkapkan, ada 8 usulan Raperda pada 2020 ini. Raperda itu mengenai revisi perda rencana tata ruang wilayah (RTRW), pengelolaan keuangan daerah, dan pengelolaan pasar rakyat.
Simak juga video Kejagung Larang LGBT Jadi CPNS, PPP: Agar Tak Menular:
Selanjutnya, ada raperda tentang retribusi pengelolaan pasar, mengenai kearsipan, dan penyederhanaan dan cadangan pangan.
"Ketujuh raperda tentang kerja sama daerah. Kedelapan itu raperda tentang perubahan SOTK (susunan organisasi tata kerja)," ujar dia.
Namun Dona mengatakan usulan pembentukan perda pada 2020 ini masih bisa berubah. Perda tentang LGBT ini, lanjutnya, masih bisa masuk propemperda 2020 dari proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020.
"Ya masalahnya terkait pembentukan Perda harus ada kajian terlebih dahulu. Jadi sejauh ini belum ada dilakukan kajian secara akademis, atau dari dinas terkait untuk memasukkan perda LGBT. Belum ada," ungkapnya.
Untuk meminimalkan LGBT dan perilaku asusila, Dona mengatakan Pemkot Depok memiliki Instruksi Wali Kota (Inwa) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Menyimpang Seksual.
"Kalau kita sih karena kita sudah ada instruksi wali kota itu, sebenarnya kalau dilaksanakan, pencegahan, terus nanti preventif, kuratifnya bisa dilaksanakan. Pencegahan dan sebenarnya kalau ketemu seperti itu (LGBT) bisa dilakukan pendampingan, kemudian rehabilitasi, edukasi, dan lain-lain," pungkasnya.