Pengacara Sebut KDRT Nikita Mirzani Bukan Suatu Hal yang Berbahaya

Pengacara Sebut KDRT Nikita Mirzani Bukan Suatu Hal yang Berbahaya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 16:50 WIB
Fachmi Bachdim, pengacara nikita Mirzani
Fachmi Bachdim, Pengacara Nikita Mirzani (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani dijemput paksa polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyebut kasus Nikita bukan suatu hal yang dikategorikan berbahaya.

"Bagi dia ini bukan persoalan hal-hal kasus yang luar biasa, artinya ada prinsip kebenaran yang dipegang oleh Niki bahwa dia tidak melakukan sesuatu yang seperti apa itu kan. Menurut Niki, jadi bukan sesuatu kejadian kasus yang memang bisa membuat katakanlah kasus kategori yang berbahaya," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Fahmi menyebut perbuatan Niki itu dilakukan untuk mempertahankan sebuah kebenaran. Apalagi, menurutnya, hal ini terjadi ketika Niki dan Dipo masih berstatus suami-istri dalam ikatan rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ya orang ribut apalagi ini ada pernah menikah, ya jadi bagi dia 'saya mempertahankan kebenaran saya'. Ya kalau orang mempertahankan kebenaran harus kita hormati," imbuh Fahmi.

Fahmi mengatakan kliennya sangat yakin tidak melakukan perbuatan tercela. Hal tersebut diungkapkan Nikita pada saat Fahmi mengunjunginya hari ini.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Kata Pengacara soal Nikita Mirzani Dijemput Paksa"

[Gambas:Video 20detik]

"Niki yakin dengan kebenarannya dia bahwa 'saya tidak melakukan sesuatu perbuatan pidana yang tercela' itu kata Niki," kata Fahmi.

"Kata Niki, 'saya ingin mengungkap kebenaran segera', kata dia," lanjut Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menghormati proses hukum kliennya. Pihaknya akan membuktikan di persidangan nanti, apakah perbuatan Nikita itu adalah sebuah penganiayaan atau bukan.

"Karena ini kan dugaan tindak pidana penganiayaan, apakah benar atau tidak itu kan nanti di dalam persidangan. Bagaimana lukanya dan sebagainya nah mungkin ada hal-hal lain sehingga, dia untuk sementara harus segera karena ini adalah proses," tuturnya.

Saat ini Niki masih di Polres Jaksel. Nikita dijemput paksa oleh polisi, mengingat kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan harus segera diserahkan ke kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menjemput paksa artis Nikita Mirzani dan membawanya ke Polres Jaksel malam ini. Nikita langsung digiring polisi masuk ke gedung Polres.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads