Pengacara Tunggu Kepastian Polisi soal Pelimpahan Nikita Mirzani ke Jaksa

Pengacara Tunggu Kepastian Polisi soal Pelimpahan Nikita Mirzani ke Jaksa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 14:37 WIB
Fachmi Bachdim, pengacara nikita Mirzani
Fachmi Bachdim, Pengacara Nikita Mirzani (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Hingga siang ini, artis kontroversial Nikita Mirzani masih berada di Polres Jakarta Selatan. Pihak pengacara masih menunggu kepastian dari penyidik Polres Jaksel soal kapan Niki akan diserahkan ke kejaksaan.

"Ya, jawabannya hanya bisa penyidik yang jawab," kata pengacara Nikita, Fachmi Bachmid, kepada wartawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Fachmi memperkirakan pelimpahan tahap kedua Nikita tidak akan menunggu lama lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan hari ini, satu atau dua hari. Pihak Kejari yang nanti menjawab," katanya.

Fachmi memastikan kliennya saat ini masih berada di Polres Jakarta Selatan. Tapi lagi-lagi Fachmi belum bisa memastikan kapan kliennya diserahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau itu adalah harus diserahkan ya harus di sini, tapi kalau diserahkan hari ini, tinggal di kejaksaan. Kalau diserahkan hari Senin ya hari Senin. Kita nggak bisa memaksa hari ini, karena itu bukan kewenangan dari advokat untuk melimpahkan," jelasnya.

Simak Video "Kondisi Nikita Mirzani Usai Dijemput Paksa Polisi"

[Gambas:Video 20detik]

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Jaksel semalam. Nyai--sapaan lain Nikita--dijemput dari sebuah gedung di Mampang Prapatan, Jaksel, pada Kamis (30/1), pukul 23.50 WIB.

Upaya paksa ini dilakukan karena Niki sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Panggilan pertama pada 2 Januari 2020 Niki tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.

"Tersangka dipanggil kedua kali sebagai tersangka untuk hadir pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan sakit," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP M Irwan Susanto, semalam.

Nikita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/7/2018).

Dipo Latief dilempari asbak hingga mendapat luka memar dan lecet. Polisi menyita sebuah asbak dalam kasus ini.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads