Harap Kasusnya Tak Terulang, Ilham Bintang Dukung RUU Perlindungan Data Pribadi

Harap Kasusnya Tak Terulang, Ilham Bintang Dukung RUU Perlindungan Data Pribadi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 15:44 WIB
Ilham Bintang
Ilham Bintang (Lisye/detikcom)
Jakarta -

Wartawan senior Ilham Bintang berharap kasus pembobolan ponsel dan rekening yang menimpanya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ilham berharap, dengan adanya kasus ini, pemerintah segera membuat regulasi untuk menjamin perlindungan data pribadi.

Awalnya Ilham bercerita tentang curahan hatinya terkait pembobolan kartu ponsel dan rekeningnya di akun Facebook-nya. Ilham mengaku sempat ragu untuk melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Pada awalnya saya ragu mendiskusikan ini, ini saya cuma curhat di Facebook. Kemudian justru teman-temanlah yang memiliki idealisme yang sama bahwa ada sangkutan dengan publik," ujar Ilham saat 'Bincang-bincang Kasus Pencurian SIM Card dan Pembobolan Bank Mengancam Masyarakat' di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Ilham mengatakan curhatnya itu ditanggapi oleh masyarakat. Ilham kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Saya menulis di Facebook itu kemudian saya menyerap aspirasi itu, dan saya mengatakan bersyukur karena tidak seperti nasib yang lain yang memprihatinkan nggak diurus polisi bahkan dicuekin sama provider-nya itu," ungkapnya.

"Ada yang menyindir mentang-mentang wartawan. Saya luruskan tidak. Tapi kasus saya memang berbeda dengan kejadian yang sama," imbuhnya.

Ilham mengatakan banyak masyarakat yang mengalami hal yang sama dengan dirinya. Ilham menyebut kejahatan siber ibarat berhadapan dengan hantu.

"Kejadian yang sama itu kan di-hack, istilahnya cyber crime itu. Kita berhadapan dengan hantu, polisi juga bingung. Provider apa lagi, 'ini nambahin urusan saya ini'. Mereka berlindung di balik regulasi perbankan itu. Pokoknya itu sudah teken kalau PIN palsu tidak itu pun tidak dengan provider itu," jelas Ilham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Kasus Ilham Bintang Jadi Contoh Sanksi Pidana Berat di RUU PDP"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Ilham berharap kasus yang menimpanya mendorong berbagai pihak untuk berbenah diri. Dia menyebut industri perbankan perlu untuk dibenahi.

"Jadi ada hikmahnya, hikmah berikutnya adalah ini momentum nantinya akan ada regulasi yang menjamin minimal untuk meminimalisir korban kejahatan seperti ini," kata dia.

Selain itu, Ilham berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi segera terwujud. Dia berharap UU itu segera disahkan oleh parlemen.

"Saya merasa hikmah saya syukuri lagi karena stakeholder bergerak, masing-masing mengevaluasi akhirnya Presiden pun menandatangani draf UU Perlindungan Data Pribadi untuk diajukan kepada parlemen setelah tertunda sekian lama. Itu bagus UU itu, kalau ancaman tertinggi itu harus penjara jangan sampai lagi kendor, ancamannya Rp 70 miliar kalau anda mengambil data saya," sebut dia.

Seperti diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Polda Metro pun sudah memeriksa Ilham dan sejumlah saksi, baik saksi dari pihak bank maupun provider.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads