Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai pengadilan, yang dirapel sejak April 2019. Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mendapatkan tunjangan kinerja Rp 31,1 juta/bulan.
Berikut tunjangan versi Perpres Nomor 19 Tahun 2008:
1. Ketua Mahkamah Agung Rp 31.100.000,00
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 25.800.000,00
3. Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 24.200.000,00
4. Hakim Agung Mahkamah Agung Rp 22.800.000,00
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. a. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 13.000.000,00
b. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Rp 13.000.000,00
c. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Rp 13.000.000,00
d. Ketua Pengadilan Militer Utama Rp 13.000.000,00
e. Ketua Pengadilan Tinggi Militer Rp 13.000.000,00
Baca juga: OTT Tanpa Efek Jera? |
6. a. Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Rp 7.400.000,00
b. Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Rp 7.400.000,00
c. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Rp 7.400.000,00
d. Ketua Pengadilan Militer Tipe A Rp 7.400.000,00
7. a. Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Rp 6.200.000,00
b. Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Rp 6.200.000,00
c. Ketua Pengadilan Militer Tipe B Rp 6.200.000,00
8. a. Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Rp 5.100.000,00
b. Ketua Pengadilan Agama Kelas II Rp 5.100.000,00
b. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Rp 11.500.000,00
c. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Rp 11.500.000,00
d. Wakil Ketua Pengadilan Militer Utama Rp 11.500.000,00
e. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Militer Rp 11.500.000,00
8a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Rp 6.600.000,00
b. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Rp 6.600.000,00
c. Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Rp 6.600.000,00
d. Wakil Ketua Pengadilan Militer Tipe A Rp 6.600.000,00
9a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Rp 5.800.000,00
b. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Rp 5.800.000,00
c. Wakil Ketua Pengadilan Militer Tipe B Rp 5.800.000,00
b. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Rp 4.800.000,00
11a. Hakim Pengadilan Tinggi Rp 10.200.000,00
b. Hakim Pengadilan Tinggi Agama Rp 10.200.000,00
c. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Rp 10.200.000,00
d. Hakim Pengadilan Militer Utama Rp 10.200.000,00
e. Hakim Pengadilan Tinggi Militer Rp 10.200.000,00
12a. Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Rp 5.400.000,00
b. Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Rp 5.400.000,00
c. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Rp 5.400.000,00
d. Hakim Pengadilan Militer Tipe A Rp 5.400.000,00
13a. Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Rp 4.500.000,00
b. Hakim Pengadilan Agama Kelas I B Rp 4.500.000,00
c. Hakim Pengadilan Militer Tipe B Rp 4.500.000,00
14a. Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Rp 4.200.000,00
b. Hakim Pengadilan Agama Kelas II Rp 4.200.000,00
Kelas Jabatan 27
Maksimal Rp. 37.560.000,00
Medium Rp. 36.058.000,00
Minimal Rp. 34.615.000,00
Kelas Jabatan 26
Maksimal Rp, 33.240.000,00
Medium Rp. 31.910.000,00
Minimal Rp. 30.634.000,00
Kelas Jabatan 25
Maksimal Rp. 29.409.000,00
Medium Rp, 28.232.000,00
Minimal Rp. 27.103.000,00
Kelas Jabatan 24
Rp. 26.032.000,00
Rp. 24.991 .000,00
Rp. 23.991.000,00
Rp. 19.28O.000,00
Rp. 18.509.000,00
Rp. 17.768.000,00
Kelas Jabatan 22
Rp, 17.O64.000,00
Rp, 16.81.000 00
Rp. 15.726.000,00
Kelas Jabatan 21
Rp. 15.104.000,00
Rp. 14.500.000,00
Rp. 13.920.000,00
Kelas Jabatan 20
Rp 13.360.000,00
Rp 12.826.000,00
Rp 12.313.000,00
Dst...
Kelas Jabatan 2
Maksimal Rp. 2.204.000,00
Medium Rp.2.138.000,00
Minimal Rp. 2.074.000,00
Kelas Jabatan 1
Maksimal Rp 2.060.000,00
Medium Rp. 1.998.000,00
Minimal Rp. 1.938.000,00
"Ketua Mahkamah Agung menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.