Perjalanan Kasus Lutfi 'Pembawa Bendera' hingga Divonis 4 Bulan Bui

Perjalanan Kasus Lutfi 'Pembawa Bendera' hingga Divonis 4 Bulan Bui

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 08:29 WIB
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede menjalani sidang vonis. Ia divonis 4 bulan bui dikurangi masa tahanan. Atas putusan tersebut, Lutfi akan bebas hari ini.
Foto: Agung Pambudhy

Asal Mula Kasus

Lutfi ditangkap karena ikut merusuh dalam aksi 30 September 2019 lalu.

"Iya betul, iya ada orangnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).

Namun Edi membantah jika LA ditangkap karena melecehkan bendera. Edi menegaskan, LA ditangkap karena ikut merusuh dalam aksi 30 September 2019 lalu. Edi juga meluruskan informasi soal status LA. Menurutnya, LA sudah lulus sekolah, tetapi pada saat ditangkap mengenakan celana seragam SMA/SMK.

Sidang pun bergulir, Jaksa Andri Saputra mendakwa Lutfi telah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.

Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Kemudian, jaksa akhirnya menuntut Lutfi empat bulan penjara karena dianggap bikin rusuh saat aksi demo 30 September tahun lalu.


(aan/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads