"Terima kasih kepada semuanya kepada pihak Rutan Salemba dan Kejaksaan yang telah menangani kasus saya dengan cepat. Terima kasih kepada masyarakat semuanya. Saya memohon doa," kata Lutfi di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Lutfi menyampaikan hal tersebut sambil memeluk ibundanya. Matanya tampak berkaca-kaca, tak mampu menahan haru atas keputusan bebasnya hari ini.
Lutfi juga tampak lemas dan hanya menjawab beberapa pertanyaan awak media. Lutfi bersama ibundanya kemudian meninggalkan Rutan Salemba dengan menaiki sebuah mobil.
"Lutfi istirahat dulu, ya, oke," kata anggota tim pengacara Lutfi, Andris Basril.
Lutfi sebelumnya divonis 4 bulan penjara. Lutfi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
(jef/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini