Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jiwasraya Hari Ini

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jiwasraya Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 18:35 WIB
kejaksaan agung
Kejaksaan Agung RI (Dok. detikcom)
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus Jiwasraya. Ada lima saksi dari PT Asuransi Jiwasraya dan PT Prima Wahana Caraka yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Lima saksi hari ini yakni Angelique Dewi Daryanto dari Konsultan Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan PT Prima Wahana Caraka; M Jusuf Wibisana dari PT Prima Wahana Caraka; Dicky Kurniawan dari PT Asuransi Jiwasraya; Ony Ardyanto dari PT Auransi Jiwasraya; serta Daniel Halim, Direktur Keuangan dan Investasi Wana Artha Life," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Febrie menyebutkan sejumlah perusahaan yang diperiksa hari ini menyangkut hasil audit. Febrie mengatakan pemeriksaan saksi hari ini juga terkait dengan pertanggungjawaban keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya masih tentang kalau dari PWC (Prima Wahana Caraka) kan dari hasil auditnya. Terus kalau asuransi ini, seputar mengenai tentang pertanggungjawaban keuangan dari sisi akuntansinya. Kegiatannya itu," ujar Febrie.

Seperti diketahui, sebelumnya satu saksi yang sudah diperiksa pada Rabu (29/1), yakni Daniel Halim, Direktur Keuangan dan Investasi Wana Artha Life, diperiksa kembali hari ini. Menurut Febrie, dua kali pemeriksaan saksi itu merupakan pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

"Masih ada kelanjutan. Saya pikir mungkin banyak lah dari penyidik," kata Febrie.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads