King of The King Perpanjang Benang Merah Klaim Harta di Swiss

ADVERTISEMENT

King of The King Perpanjang Benang Merah Klaim Harta di Swiss

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 17:37 WIB
DOK. Polres Kutai Timur/ dokumen aset di Bank Swiss yang diklaim kaki tangan King of The King di Kutai Timur Kaltim
DOK. Polres Kutai Timur/ dokumen aset di Bank Swiss yang diklaim kaki tangan King of The King di Kutai Timur Kaltim
Jakarta -

King of The King ternyata melanjutkan tipuan klasik kerajaan-kerajaan palsu pendahulunya. Tipuan itu adalah klaim soal harta yang disimpan di Bank Swiss.

Polisi mengungkap tipuan ini dengan bukti sederet dokumen yang dimiliki tersangka berinisial BU, kaki tangan King of The King yang bertugas di wilayah Kalimantan Timur. Dokumennya tertulis cap 'Union Bank of Switzerland' atau UBS. Tulisan paling atas berbunyi 'Asset Induk Dunia C.01/505/103'. Tentu saja dokumen ini palsu.

"(Dokumen) untuk meyakinkan warga ketika mendaftar untuk bayar biaya (keanggotaan)," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Kaltim, AKP Ferry Putra Samodra saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).

Dalam dokumen tipu-tipu itu tercantum nilai aset Rp 4.500.000.000.000.000,00. Dokumen gagah-gagahan itu cukup kuat untuk menarik duit orang-orang yang terpedaya. Berbekal klaim harta di Swiss dan bank lainnya, dua tersangka yakni BU dan Z meminta pungutan sebesar Rp 1,75 juta per orang. Janjinya duit ini akan dikembalikan hingga mencapai Rp 3 miliar pada akhir Maret 2020.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 atau Pasal 263 (2) KUHP. Pasal 378 KUHP yang mengatur sangkaan pidana penipuan. Sedangkan Pasal 263 ayat 2 mengatur soal pemalsuan surat.

Namun orang-orang King of The King masih saja bersikeras dengan dongeng 'national treasure' ini. Juanda (48), seorang PNS di Karawang, bicara mengenai klaim ini. Juanda menjabat sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD), lembaga di bawah naungan King of The King. Dia menolak bila klaim itu disebut hoax. Dia mengatakan pencairan harta dari UBS Swiss sedang berproses.

"Bank UBS itu merupakan pusat koordinat bank di seluruh dunia. Segera akan kami cairkan karena proses (pencairan) berlangsung sejak 25 November hingga 30 Desember 2019," kata Juanda di Kantor kecamatan Banyusari, Kamis (30/1/2020). Dia mengatakan harta dari Swiss bisa untuk melunasi utang Indonesia.

King of The King Perpanjang Benang Merah Klaim Harta di SwissJuanda (Luthfiana Awaluddin/detikcom)



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT