Eks Anggota DPR Fayakhun Ajukan PK Kasus Suap Proyek di Bakamla

Eks Anggota DPR Fayakhun Ajukan PK Kasus Suap Proyek di Bakamla

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 13:02 WIB
Eks anggota DPR Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara soal proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
Foto: Eks anggota DPR Fayakhun Andriadi. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus suap proyek di Bakamla. Fayakhun meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) tersebut.

"Menerima permohonan peninjauan kembali dan mengabulkan memori peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali seluruhnya," kata pengacara Fayakhun, Ahmad Hardi Firman saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Ahmad Hardi mengatakan Fayakhun Andriadi tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fayakhun juga meminta dibebaskan dari penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan pemohon peninjauan kembali. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabat sebagai orang yang tidak bersalah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Puan Maharani: DPR Belum Terima Draf Omnibus Law"

[Gambas:Video 20detik]

Menurut dia, Fayakhun Andriadi bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia meminta MA menjatuhkan hukuman Fayakhun 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada pemohon peninjauan kembali (Fayakhun Andriadi) karena itu dengan pidana penjara dua tahun, dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," katanya.

Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Atas putusan itu, Fayakhun menerima putusan majelis hakim terhadap kasus suap proyek di Bakamla. Fayakhun tidak mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.

"Pak Fayakhun terima putusan, tidak banding," ujar kuasa hukum Fayakhun, Ahmad Hardi Firman, kepada detikcom, Rabu (28/11/2018).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads