Kejati Sumut Tangkap Buronan Terkait Kasus Korupsi di Bapemas Pemprov

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terkait Kasus Korupsi di Bapemas Pemprov

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 08:32 WIB
borgol
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menangkap, THM alias Taufik, Direktur PT Mitra Multi Communication, tersangka kasus korupsi yang buron sejak satu tahun terakhir. Dia ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 41,8 Milyar tahun 2015.

"Kita menangkap tersangka THM berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020. Dia ditangkap saat berada di tempat kerjanya di kawasan Peutojo, Jakpus pada pukul 12.15 WIB tadi," kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian kepada detikcom, Rabu (29/1/2020) malam.

Sumanggar menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Medan dan tiba pada pukul 23.15 WIB di Kantor Kejatisu. Kemudian, tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah buron selama satu tahun. Selama ini dia berpindah-pindah tempat. Awalnya dia balik ke kampung halamannya di Bima, NTT. Kemudian pindah ke Jakarta," sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan pada tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp. 41.809.700.000 dan PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan markup pada Paket Zona 3 meliputi daerah Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

"Dia melakukan markup dengan kerugian negara sebesar Rp 788.720.000 dalam Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015," sebut Sumanggar.

"Akibat perbuatan tersangka, dia melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa," ujar Sumanggar.

Total kerugian negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000 di mana kerugian negara terjadi pada markup Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, Zona 4 dan markup biaya infocus.

"Jadi, THM ini dia adalah tersangka terakhir, sebelumnya ada tiga teman-temannya yang sudah disidangkan," ujar Sumanggar.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads