Sejak Januari hingga November 2019, Kejagung telah melakukan penyidikan 1.089 perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejagung juga sudah mengeksekusi 1.130 perkara.
"Penyidikan 1.089 perkara. Penyidikan 570 perkara. Penuntutan 921 perkara. Eksekusi 1.130 perkara," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin juga menyebut pihaknya telah mengembalikan duit negara yang dikorupsi lewat mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, Kejagung telah mengembalikan duit senilai Rp 698 miliar dari hasil korupsi kepada negara.
"PNBP bidang Tindak Pidana Khusus yang berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan hasil pengoperasian barang rampasan senilai Rp 698.686.766.688 dan USD 44.899, SGD 23,04," kata Burhanuddin.
Tonton juga Datangi Kejagung, Korban First Travel Berharap Masih Diberangkatkan :
Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan pihaknya telah melakukan pencegahan tindak pidana. Salah satunya dengan sosialisasi gerakan antikorupsi lewat media sosial.
"Sebagai bagian optimalisasi dari upaya pencegahan tindak pidana dengan memanfaatkan berbagai sarana media yang ada baik elektronik/online, cetak, maupun media sosial secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pada kalangan generasi muda milenial terkait pendidikan antikorupsi sejak usia dini," ucap Burhanuddin.
Dia menyebut Kejagung melalui program Tim Tangkap Buronan terus bekerja menangkap para koruptor yang bersembunyi. Menurutnya, selama 2019 ada 163 buron kasus korupsi yang telah ditangkap.
"Sejak program tersebut diluncurkan di awal tahun 2018 sampai dengan saat ini berhasil diamankan sebanyak 370 buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah di Indonesia. Adapun di tahun 2019 ini, sudah diamankan sebanyak 163 buronan," kata Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan RI. Dia menyebut warga dapat melakukan pengaduan jika ada oknum jaksa yang dinilai melakukan tindakan korup melalui WhatsApp (WA) atau aplikasi Pro Adhyaksa.
"Berkenaan dengan partisipasi publik untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan RI sebagai bagian pemenuhan kepercayaan publik, kami telah membuka hotline laporan pengaduan di nomor: 11-227, atau melalui Adhyaksa Command Centre WA: 081318542001-2003, atau aplikasi Pro Adhyaksa," tulis Burhanuddin.
"Kami akan buka seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan atau perbuatan tercela yang dilakukan oknum aparatur kejaksaan dimanapun berada pada saat melakukan tugas, fungsi, dan kewenangannya," sambungnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini