Tuntutan 4 Bulan karena Lutfi Dianggap Bikin Kerusuhan

Round-Up

Tuntutan 4 Bulan karena Lutfi Dianggap Bikin Kerusuhan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 05:02 WIB
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Usai sidang Lutfi yang menangis dipeluk oleh ibunya.
Dede Lutfi Alfiandi alias Dede. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Dede Lutfi Alfiandi alias Dede (20) dituntut empat bulan penjara. Lutfi dianggap bikin rusuh saat aksi demo 30 September tahun lalu.

Lutfi ketika itu disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung. Lutfi juga sempat viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera Merah Putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.

Pada demo jelang akhir tahun 2019 itu, Lutfi sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR, Senin (30/9/2019). Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menyebut Lutfi ditangkap karena terlibat kerusuhan. Edi juga mengklarifikasi identitas Lutfi yang semula disebut pelajar ternyata merupakan remaja yang baru lulus sekolah.

Sidang perdana Lutfi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, digelar pada Rabu (12/12/2019). Pada saat itu, Jaksa mendakwa Lutfi melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi. Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.

ADVERTISEMENT

"Karena niat terdakwa hanya untuk membuat keonaran atau kerusuhan di demo tersebut, terdakwa langsung menyamar menggunakan pakaian atau seragam sekolah terdakwa yang terdahulu yaitu baju putih dan celana abu-abu," ujar jaksa Andri Saputra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Selama proses persidangan, pada Sidang tanggal 18 Desember 2019, Lutfi sempat membantah melempar batu ke arah polisi.

"Yang saya permasalahkan pas tanggal 30. Keberatan, karena saya tidak melakukan pelemparan," kata Lutfi.

"Yang kedua bahwa saya tidak melakukan tindakan anarkisme terhadap petugas. Pada saat saya diamankan, saya diamankan di depan Polres Jakbar dengan petugas berpakaian preman," tambah Lutfi.

Sebulan kemudian dalam sidang lanjutannya, Lutfi mengakui kalau dirinya melakukan pelemparan ke arah Polisi. Namun pengakuannya itu, menurut Lutfi atas paksaan pihak polisi.

Bahkan dia juga mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Dewi mengatakan saat Lutfi dimintai keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik polisi dipaksa untuk mengakui. Namun tidak tahan dipukul, lanjut Dewi, Lutfi terpaksa mengakui perbuatannya itu.

Dewi mengatakan, pada akhirnya Lutfi mengubah keterangan BAP itu dalam persidangan. Sebab, Lutfi tidak melakukan perbuatan melempar atau melawan polisi saat demo di depan gedung DPR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus lantas mempersilakan Dede untuk melapor ke Propam apabila merasa ada yang salah selama proses penyelidikan di kepolisian. Yusri mengklaim pihaknya telah melakukan penyidikan kasus itu secara profesional.

Balik ke persidangan, di sidang tuntutan Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Dia dituntut 4 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan," imbuh JPU.

Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Jaksa menyebut awalnya Lutfi diajak salah satu temannya bernama Nandang mengikuti demo yang memprotes RUU KPK. Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Jaksa menyebut Lutfi dan pendemo lainnya turut merusak fasilitas umum, seperti pot bunga dan pembatas jalan. Setelah itu, jaksa menyebut polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil taktis water cannon.

"Bahwa setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan disertai perlawanan terhadap petugas polisi hingga tertangkap dalam aksi tersebut adalah Lutfi sekitar pukul 20.00 WIB di depan Polres Jakarta Barat," kata jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads