Terdakwa Lutfi Alfiandi alias Dede mengaku disetrum dan dipaksa polisi untuk mengakui perbuatan melempar batu ke aparat. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan akan melakukan penindakan kepada aparat jika penyiksaan itu terbukti.
"Kalau ditemukan adanya penyiksaan, akan kita tindak," kata Nana di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Nana menuturkan lima penyidik sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan oleh petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Iya (penyidik sudah diperiksa) makanya nanti kita informasikan dari Propam belum. Ya iyalah (dalam waktu dekat) kan ada prosesnya," tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang, Lutfi alias Dede mengaku dipaksa polisi mengakui perbuatan melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1) lalu di PN Jakarta Pusat. Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi didakwa melawan polisi saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.