Akhir Cerita KLHK dengan WWF Indonesia

Round-Up

Akhir Cerita KLHK dengan WWF Indonesia

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 20:09 WIB
Siti Nurbaya tiba di Istana.
Foto: Menteri LHK Siti Nurbaya. (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Setelah 22 tahun lamanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri hubungannya dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia. Hubungan kerja sama yang dijalin keduanya diakhiri lantaran WWF Indonesia dinilai telah melanggar subtansi kerja sama.

Pemutusan hubungan kerja sama itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020. Dalam SK yang diteken oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya itu, dijelaskan bahwa selama ini KLHK bekerjasama dengan WWF Indonesia dalam program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Kerjasama ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama bernomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998.

Pemutusan hubungan kerja sama ini meliputi tiga hal. Pertama, yakni perjanjian kerja sama antara KLHK Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan Yayasan WWF Indonesia Nomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998 dan semua pelaksanaan kerja sama tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, semua perjanjian kerja sama antara KLHK yang melibatkan Yayasan WWF Indonesia. Ketiga, semua kegiatan Yayasan WWF Indonesia bersama Pemerintah dan Pemerintah Derah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan KLHK.

ADVERTISEMENT

Sejumlah hal menjadi dasar pertimbangan KLHK dalam mengakhiri hubungan kerja sama dengan WWF Indonesia. Salah satunya, KLHK menilai WWF Indonesia telah memperluas ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama.

Kemudian, KLHK menilai kegiatan WWF indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah. WWF Indonesia juga disebut telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama. KLHK pun menilai WWF Indonesia melakukan klaim sepihak terkait fakta di lapangan.

"Adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia," tulis poin ketiga.

KLHK juga menyoroti pelanggaran perjanjian kerja sama lainnya. Yakni, pelanggaran terkait kampanye media sosial oleh WWF Indonesia. "Adanya pelanggaran terhadap subtansi Perjanjian Kerja Sama, di antaranya melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta, yang dilakukan oleh manajemen yayasan WWF Indonesia," bunyi poin terakhir.

Pemutusan kerja sama oleh KLHK itu disayangkan Ketua Badan Pembina dan Juru bicara Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto. Kuntoro merasa WWF Indonesia tak diberi ruang komunikasi langsung oleh KLHK.

"Yayasan WWF Indonesia dapat dan akan tetap terus beroperasi di Indonesia melanjutkan kiprah dan kontribusinya pada pelestarian sumber daya alam hayati dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai lembaga independen berbadan hukum Indonesia yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat madani, Yayasan WWF Indonesia berhak melakukan kegiatannya di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Kuntoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).

"Yayasan WWF Indonesia menyayangkan keputusan sepihak KLHK dan tidak diberikannya ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama antar kedua lembaga," jelas Kuntoro.

Dia kemudian merujuk pada UU Nomor 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan UU tersebut, Yayasan WWF Indonesia adalah bagian dari masyarakat sipil memiliki hak yang sama untuk bekerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk memperjuangkan hal ini, lanjut dia, WWF Indonesia mengutamakan adanya dialog dengan KLHK. Namun jika dibutuhkan mereka juga mempertimbangkan opsi langkah hukum.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan keputusan pengakhiran kerja sama tersebut. WWF Indonesia juga tetap bersedia menjadi mitra KLHK dalam masa transisi apabila diminta.

"Yayasan WWF Indonesia akan melaksanakan keputusan pengakhiran PKS (Perjanjian Kerja Sama) dan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran PKS kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun di tingkat tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap menjadi mitra kerja KLHK, selama masa transisi dan seterusnya, jika diminta," ungkapnya.

Selain itu, WWF Indonesia akan terus mendukung prioritas pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan. Semata-mata untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi di masa depan.

"Yayasan WWF Indonesia tetap dan akan terus berkomitmen mendukung prioritas Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kami senantiasa siap bekerja sama dengan semua pihak dengan tujuan terwujudnya alam Indonesia yang lestari, serta membangun masa depan dimana manusia hidup selaras dengan alam, bagi kepentingan generasi sekarang dan mendatang," kata Kuntoro.

Halaman 2 dari 3
(mae/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads