Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri perjanjian kerja sama teknis dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia. Pemutusan hubungan kerja sama ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
Dalam SK yang diteken oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya itu, dijelaskan bahwa selama ini KLHK bekerjasama dengan WWF Indonesia dalam program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Kerjasama ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama bernomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998. Pemutusan kerja sama kemudian dilakukan berdasarkan proses evaluasi pelaksanaan kerja.
Pemutusan hubungan kerja sama ini meliputi tiga hal. Pertama, yakni perjanjian kerja sama antara KLHK Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan Yayasan WWF Indonesia Nomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998 dan semua pelaksanaan kerja sama tersebut.
Kedua, semua perjanjian kerja sama antara KLHK yang melibatkan Yayasan WWF Indonesia. Ketiga, semua kegiatan Yayasan WWF Indonesia bersama Pemerintah dan Pemerintah Derah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan KLHK. Lalu, bagaimana tanggapan WWF Indonesia atas keputusan KLHK ini?
"Yayasan WWF Indonesia dapat dan akan tetap terus beroperasi di Indonesia melanjutkan kiprah dan kontribusinya pada pelestarian sumber daya alam hayati dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai lembaga independen berbadan hukum Indonesia yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat madani, Yayasan WWF Indonesia berhak melakukan kegiatannya di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Ketua Badan Pembina dan Juru bicara Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "PT KCI Bareng KLHK Resmikan Tiga Stasiun Ramah Lingkungan"
Kuntoro menjelaskan bahwa dalam hal ini WWF Indonesia menyayangkan keputusan KHLK yang dinilai sepihak ini. WWF Indonesia merasa tak diberi ruang komunikasi langsung oleh KLHK.
"Yayasan WWF Indonesia menyayangkan keputusan sepihak KLHK dan tidak diberikannya ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama antar kedua lembaga," jelas Kuntoro.
Dia kemudian merujuk pada UU Nomor 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan UU tersebut, Yayasan WWF Indonesia adalah bagian dari masyarakat sipil memiliki hak yang sama untuk bekerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk memperjuangkan hal ini, lanjut dia, WWF Indonesia mengutamakan adanya dialog dengan KLHK. Namun jika dibutuhkan mereka juga mempertimbangkan opsi langkah hukum.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan keputusan pengakhiran kerja sama tersebut. WWF Indonesia juga tetap bersedia menjadi mitra KLHK dalam masa transisi apabila diminta.
"Yayasan WWF Indonesia akan melaksanakan keputusan pengakhiran PKS (Perjanjian Kerja Sama) dan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran PKS kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun di tingkat tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap menjadi mitra kerja KLHK, selama masa transisi dan seterusnya, jika diminta," ungkapnya.
Baca juga: Iman Mati, Badak Sumatera Punah di Malaysia |
Selain itu, WWF Indonesia akan terus mendukung prioritas pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan. Semata-mata untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi di masa depan.
"Yayasan WWF Indonesia tetap dan akan terus berkomitmen mendukung prioritas Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kami senantiasa siap bekerja sama dengan semua pihak dengan tujuan terwujudnya alam Indonesia yang lestari, serta membangun masa depan dimana manusia hidup selaras dengan alam, bagi kepentingan generasi sekarang dan mendatang," kata Kuntoro.