Kivlan Zen memprotes masa penahanan yang sudah habis pada 26 Desember 2019. Namun masa penahanan sampai saat ini tidak diperpanjang.
"Masa penahanan saya berakhir 26 Desember, tapi sampai sekarang saya belum ditandatangani, kalau saya akan diperpanjang. Penahanan saya sampai kapan, itu belum ada," kata Kivlan Zen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen |
Menurut Kivlan, jika surat masa penahanan diperpanjang saat ini tidak sah, karena seharusnya dilakukan pada 26 Desember. Atas hal itu, dia meminta majelis hakim membebaskan dirinya, namun tetap akan menghadiri dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya tanda tangan sekarang berarti tidak sah yang mulia. Bebaskan saya atau berikan saya tanpa tahanan tapi saya akan datang dan tidak akan lari kewajiban saya sebagai prajurit akan saya buktikan," jelas Kivlan.
Selain itu, Kivlan juga mengajukan izin berobat alternatif ke Padang, Sumatera Barat. Hakim ketua Saifuddin Zuhri meminta tim kuasa hukum Kivlan Zen untuk mengajukan surat izin berobat.
"Pakai surat ya, suratnya dikirim ke kami, mau berobat gitu ya. Kalau memang mau berobat boleh, kami izinkan," ucap hakim.
Diketahui, Kivlan Zen menjadi tahanan rumah sejak tanggal 11 Desember 2019. Perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Jakpus dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dengan berbagai pertimbangan.
Kivlan Zen mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
(fai/gbr)