Pengusaha Habil Marati divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Kivlan Zen menilai vonis tersebut terlihat dipaksakan.
"Jadi demikian ini bias dan dipaksakan saya melihat paksaan dari kejaksaan, tanggal 7 sudah ngaku Iwan (Helmi Kurniawan) uang dari Habil bukan untuk beli senjata, untuk demo sudah ngaku Iwan, kok Habil dituntut 2,5 tahun, kemudian kena putusan hakim 1 tahun itu namanya dipaksakan, ini namanya dzalim, jadi jaksa zalim, polisi zalim, rekayasa," kata Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Kivlan Zen menilai Habil Marati tidak bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam karena pengakuan Helmi Kurniawan alias Iwan uang dari Habil untuk demo dukungan Supersemar. Oleh sebab itu, seharusnya Habil Marati tidak dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Habil membantu dalam rangka Supersemar dan Iwan sudah ngaku tidak beli senjata uang Habil. Iwan sudah ngaku kenapa dihukum dia (Habil)," jelas Kivlan Zen.
Kasus tersebut, menurut dia rekayasa yang dilakukan eks Menko Polhukam Wiranto karena Iwan dipaksa untuk mengakui yang tidak dilakukannya. Iwan, Tajudin (Udin) dan Azwarmi dipukuli saat diperiksa oleh polisi.
"Jadi pengakuan paksa dipukuli, disetrum termasuk Armi dan Tajuddin, dipaksa untuk membaca kerusuhan 22 Mei adalah Kivlan. Ini pengakuan mereka, mereka ditangkap 21 Mei, mereka ditutup pakai plastik, dipukuli kalau nggak ngaku ditembak ada saya rekaman sama pengacara saya. Jadi semua rekayasa dari Wiranto, di polhukam ngomong otak kerusuhan dan rencana pembunuhan serta senjata adalah Kivlan," katanya.
Lebih lanjut, dia meminta Presiden Jokowi mencopot Wiranto dari jabatan Wantimpres karena bisa mempengaruhi perkara yang dihadapinya di pengadilan. Dia merasa takut Jokowi dipengaruhi oleh Wiranto, Tito, Moeldoko dan Luhut Binsar Panjaitan.
"Saya minta Jokowi copot Wiranto karena dia bisa mempengaruhi pengadilan. Copot Tito, copot Moeldoko, Luhut, semua disampignnya Jokowi, Nanti Jokowi dipengaruhi oleh mereka sehingga tidak bertindak adil," tutur Kivlan.
Selain itu, ia merasa ada perlakuan berbeda dalam penangguhan penahanan dengan eks Danjen Kopassus Soenarko. Dia menyebut Ryamizard Ryacudu saat menjabat Menhan sudah pernah mengajukan penangguhan penahanan terhadap dirinya, namun ditolak oleh Wiranto.
"Menhan di bawah Wiranto, marah Wiranto sama Menhan kenapa kamu mintakan penangguhan. Menhan 3 kali ngomong bebaskan Kivlan. Dia datang ke Tito (eks Kapolri) untuk bebaskan tapi Tito bilang ini perintah Wiranto. Itu jelas kok," ucap dia.
Habil Marati sebelumnya divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Habil bersalah membantu memberikan uang ke Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Simak Video "Hadapai Tanggapan Jaksa, Kivlan Zen Bawa Saksi Meringankan"