Jual Motor Hasil Curian di FB, Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi

Jual Motor Hasil Curian di FB, Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 18:21 WIB
Polisi tangkap komplotan curanmor asal Lampung
Foto: Polisi tangkap komplotan curanmor (Samsuduha)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap 2 kelompok pencuri sepeda motor asal Lampung yang beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Salah satu kelompok ini menjual motor hasil curiannya ke Lampung via situs jejaring sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 2 kelompok Lampung berbeda yang ditangkap oleh pihaknya dalam kurun waktu 2 Minggu ini. Kelompok pertama dikatakannya terdiri dari 3 tersangka.

"Ini kelompok lampung, kita amankan 3 pelakunya. Pertama, AR dia pemetik, AS pemetik dan J ini adalah pengawas. Kelompok Lampung ini bermain di daerah Tangerang," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2020)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kelompok ini, Yusri menyebut mereka sudah beraksi puluhan kali mencuri motor di wilayah Tangerang. Mereka kemudian menjual barang hasil curiannya ke Lampung.

"Barang bukti dilempar (dijual) ke Lampung ya," jelas Yusri.

ADVERTISEMENT

Setiap kali kelompok ini berhasil mencuri motor, mereka langsung memasarkannya melalui media sosial Facebook. Mereka juga menyuruh orang lain untuk mengirim motor itu dari Tangerang ke Lampung.

"Sistem menjualnya antik, mereka jual ke Lampung dengan gunakan tangan kedua lagi. Cara menjualnya dengan gunakan Facebook mereka tawarkan kendaraan hasil curian. Ini upaya dia mengaburkan diri mereka," kata Yusri.

Untuk detail proses penjualannya, polisi belum menjelaskan lebih jauh, sebab polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Selain itu, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro juga menangkap 1 kelompok Lampung lain yang juga beraksi mencuri sepeda motor korban.

"Ini kejadian sekitar hari Sabtu 11 Januari lalu, kita ungkap dengan menangkap 3 pelaku. Yang 2 ini pemetik inisial M dan MH juga pemetik. Yang ketiga BS alias P ini penadah," kata Yusri.

Kelompok Lampung yang kedua ini biasa beraksi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Modusnya, kelompok ini merusak gembok rumah korban dan mengambil motor korban dengan menggunakan kunci letter T.

"Mereka ambil rata-rata di dalam rumah saat penghuni sepi dan tengah malam. Modusnya rusak gembok rumah dan ambil motor dengan letter T," ungkap Yusri.

Polisi menyebut kelompok ini sudah beraksi sebanyak 30 kali dan menjual kendaraan hasil curiannya ke daerah Karawang. Saat beraksi, mereka membawa senjata api palsu untuk menakut-nakuti korbannya jika aksinya dipergoki korban.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Aszhari Kurniawan menyebut seluruh pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Ke-enam pelaku itu ditembak pada bagian kaki.

"Enam tersangka dari 2 kelompok Lampung itu semua kita tindak tegas," kata Aszhari.

Aszhari menyebut kelompok Lampung ini merupakan pemain baru. Tidak ada tersangka yang residivis di kasus kriminal apapun.

"Sementara ini belum ada yang residivis. Bisa dikatakan pemain baru rata-rata baru main 2-3 bulan, belum ada yang sebelumnya tertangkap polisi," jelas Aszhari.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads