Polisi menemukan adanya perlakuan kekerasan dan penganiayaan terhadap ABG korban prostitusi di Apartemen Kalibata City. Korban berinisial JO (15) dicekoki miras hingga dianiaya bila menolak melayani tamu.
"Dipaksa untuk minum kalau tidak nurut ya, dilakukan pemukulan dan sebagainya," kata Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (29/1/2020).
Dalam penyelidikan polisi, diketahui korban JO mendapat penganiayaan, seperti digigit, disundut rokok, dipukul, ditendang, hingga diseret. Tidak hanya itu, mereka juga merekam video korban ketika tidak berbusana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paksaan terutama dari para pelaku yang umumnya laki-laki, yaitu JF dan ZMR," imbuh Bastoni.
Keenam korban dan pelaku tinggal di apartemen tersebut sejak September 2019. Mereka menyewa unit dengan sewa harian.
Dalam kasus ini, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Dari keenam tersangka itu, dua di antaranya, yakni AS dan NA, juga menjadi korban praktik prostitusi para pelaku lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus ini bisa merupakan pintu masuk kita bisa buka jaringannya," tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Depok menyelidiki laporan adanya anak berusia 15 tahun yang hilang sejak 31 Desember 2019. Berdasarkan penyelidikan Polresta Depok, korban ditemukan berada di Apartemen Kalibata City pada 22 Januari 2020 bersama para pelaku.
Tanggapan Pengelola Apartemen Kalibata City
Kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City bukan sekali ini saja mengemuka. Mengantisipasi hal ini, pihak pengelola akan memperketat aturan sewa unit.
"Yang perlu para broker dan agen yang sewakan unit ini akan kita imbau untuk tidak lakukan itu, kita akan sosialisasi lagi. Kita coba minggu depan kumpulin seluruh agen dengan mengundang Kapolsek juga untuk berikan pengarahan," kata General Manager Kalibata City Ishak Lopung saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1).
Untuk urusan sewa-menyewa unit, Ishak mengatakan pihaknya tidak terlibat. Sewa-menyewa unit dilakukan oleh pemilik dengan pihak ketiga.
"Kita pengelola tidak punya agen. Kita hanya mengelola gedung, urusan sewa-menyewa kita tidak pernah urus itu. Itu agen luar yang tidak terdaftar di kita," jelasnya.
Di sisi lain, pengelola sedikit kesulitan menertibkan sewa unit harian. Pasalnya, banyak agen tidak resmi yang menyewakan unit harian.
"Setahu saya, itu agen-agen yang nakal, yang tidak resmi. Dia dapet dari pemilik kemudian dia sewakan. Pemilik mungkin kan yang penting unit bisa disewakan," imbuhnya.
Ishak mengklaim pihaknya telah banyak melakukan sosialisasi terkait sewa harian di unit Apartemen Kalibata City. Selain menempelkan pengumuman di mading dan spanduk, pengelola sering memperingatkan lewat pengeras suara.
"Itu semua sudah kita jalankan," cetusnya.