Pengacara 261 CPNS yang mengaku sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2018, Pitra Romadoni Nasution, menyerahkan 16 bukti untuk mendukung gugatannya terhadap MenPAN-RB, Kepala BKN, serta Ketua DPR. Pitra pun optimistis PN Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatannya.
"Total bukti permulaan ada 16 bukti, ini masih permulaan telah kita ajukan, dan udah kita serahkan ke majelis tadi," kata Pitra di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Pitra yakin unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus kliennya sudah terpenuhi. Dia juga meyakini PN Jaksel akan menolak eksepsi yang diajukan dari pihak KemenPAN-RB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa eksepsi mereka nggak masalah, karena apa? Klien kami pertama sudah merasa dirugikan, baik dari waktu, materi, dan pikiran. Dan ini sudah keluar-keluar biaya juga kan. Jadi, unsur daripada melawan hukum sudah ada, yaitu kerugian. Kedua, adanya perbuatan melawan hukum yang ada standar ganda tersebut," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri akan membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan MenPAN-RB dkk pada persidangan mendatang. Putusan sela akan dibacakan hakim ketua Agus Widodo pada 12 Februari 2020.
"Oleh karenanya, 2 minggu lagi kan PN Jaksel mau bacain putusan sela, mengabulkan gugatan kita," katanya.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) digugat secara perdata oleh 261 orang yang mengaku sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Para penggugat meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 3,9 miliar.
Perkara ini sebelumnya sudah melakukan tahap mediasi, akan tetapi mediasi itu tidak menemukan titik jelas. Oleh karena itu, PN Jaksel memutuskan melanjutkan perkara di tahap jawaban tergugat, yang digelar pada 20 September 2019.
Dalam resume mediasi yang diajukan KemenPAN-RB, pihaknya menolak permohonan untuk memberikan kebijakan khusus atau afirmasi kepada calon pelamar yang berstatus P1 atau P1/TL.
KemenPAN-RB menyebut pelamar yang berstatus P1/TL dapat memilih mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019. Namun, bagi pelamar P1/TL memilih mengikuti SKD tahun 2019, tetapi tidak mengikuti seleksi maka pelamar tersebut dinyatakan gugur.
Sedangkan bagi pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD tahun 2019, nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019. Nilai SKD pelamar P1/TL akan diperingkat dengan nilai SKD dengan peserta seleksi CPNS tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan pada setiap jenis formasi dan jabatan yang dilamar.