Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika. Narkotika yang dimusnahkan mulai sabu, ekstasi, hingga heroin.
"Untuk hari ini pemusnahan barbuk ini dilaksanakan 3 subdit di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Pemusnahan ini selalu berdasarkan surat pengadilan," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2020)
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Depok dan Jakarta Pusat. Pemusnahan itu juga dihadiri oleh para tersangka kasus itu sebanyak 11 orang.
"Pemusnahan barbuk sekalian dihadiri pengadilan negeri, juga dihadiri oleh para tersangka, untuk mengetahui pemusnahan barbuk dan masing-masing barbuk disisihkan untuk dibawa ke persidangan," ungkap Gede.
Gede menyebut pemusnahan barang bukti itu dari berbagai kasus narkotika yang ada. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu 5.382 gram, heroin 4,5 kg, ekstasi 14.200 butir, Tramadol 3.700 butir, Tryhexihenidil 660 butir, dan Heximer 8 butir. Polisi menyisakan sebagian dari barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT