Polisi telah menangkap 1 dari 2 tersangka penipuan putri Arab, Princess Lolowah binti Abdullah. Selain menangkap tersangka polisi juga menyita sejumlah mobil dan dokumen.
"Atas dasar pendalaman penyelidikan ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2019).
"Barang-barang tersebut berupa 1 mobil Jaguar dan 1 mobil Alphard beberapa buku tanah, dokumen AJB, kemudian dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga melakukan memblokir terhadap rekening tersangka. Tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali juga disita.
"Kemudian selanjutnya selain pernyataan penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama 7 bidang tanah di daerah Gianyar dan 8 rekening BCA milik tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial AE. Tersangka lain berinisial EM masih dalam pengejaran.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1).
Simak Juga Video "Polri Pamer Desain Pelat Nomor Mobil Listrik"