Polisi menangkap satu tersangka penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Satu tersangka lainnya saat ini masih dicari.
"Perkembangan yang terkini lagi adalah, dari 2 tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Asep mengatakan tersangka lainnya yang belum ditangkap berinisial EM. Keduanya sama-sama berperan langsung dalam praktik penipuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," ucapnya.
Simak Video "Sejoli Asal Rusia Tepergok Tanam Ganja Secara Hidroponik di Bali"
Sebelumnya diberitakan, Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah. Dalam kasus ini, lanjut Sambo, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).