Sebelumnya, Kaligis menggugat kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. OC Kaligis meminta kasus itu diusut lagi. Denny Indrayana jadi tersangka dalam kasus itu.
Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek payment gateway di kementeriannya. Dalam layanan payment gateway, pembuat paspor wajib bayar dikenai biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program payment gateway itu. Atas dasar surat tersebut, payment gateway dihentikan.
(zap/asp)