Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,5 M, Dirut RSUD Kota Pinang Ditahan Kejaksaan

Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,5 M, Dirut RSUD Kota Pinang Ditahan Kejaksaan

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 11:17 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dashcar Aulia, ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Dashcar diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran RSUD 2014 sebanyak Rp 1,5 miliar.

"Setelah pemeriksaan kedua pada Selasa (28/1/2020), kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Nilai kerugian negara pada korupsi ini sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Selatan Riamor Bangun saat dihubungi, Rabu (29/1).

Kejari masih terus memeriksa tersangka. Proses pemeriksaan ini, kata Riamor, untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita lihat perkembangan pada pemeriksaan tersangka. Prosesnya masih berjalan," jelas Riamor.

Tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas III Labuhanbatu Selatan.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Pimpinan KPK Sambangi Kemenag Bahas Pencegahan Korupsi"

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads