Robi Okta Fahlevi dihukum 3 tahun penjara. Robi terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan.
Petikan vonis dibacakan Majelis Hakim Abu Hanifah yang menggantikan hakim Bongbongan Silaban di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang diatur dalam dakwaan yang pertama dan menjatuhkan kepada terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Abu Hanifah sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Rabu (29/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, pada ketetapan kedua Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa agar pemblokiran beberapa nomor rekening bank miliknya kembali dibuka untuk keperluan pribadi dan perusahaannya.
Robi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek.
Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.
Perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan sebagaimana undang-undang korupsi menjadi pemberat dalam vonis, sedangkan hal yang meringankannya yakni terdakwa bersikap mengakui perbuatanya, sopan dan berbuat kooperatif selama persidangan serta terdakwa tidak pernah berbuat pidana sebelumnya.
Atas vonis tersebut terdakwa mengakui perbuatanya dan pikir-pikir untuk banding.
"Ya saya akui perbuatan saya salah, saya minta maaf kepada masyarakat Sumsel khususnya Muara Enim, terimakasih KPK karena ini menjadi pelajaran berharga, jika ini yang terbaik dari Allah saya terima," ujar Robi usai persidangan.
Sementara JPU KPK, Roy Riadi, mengatakan puas terhadap putusan hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan dan menyelesaikan 1 dari 3 perkara pada kasus OTT Bupati Muara Enim.
"Setelah ini kami akan fokus dengan dua perkara lainnya, terkait nama-nama yang disebutkan dalam vonis tadi kami akan pelajari dulu untuk kemungkinan penetapan tersangka baru," ujar Roy.