Protes Ternak Masuk Perumahan, Warga Palopo Kirim Kotoran Sapi ke DPRD

Protes Ternak Masuk Perumahan, Warga Palopo Kirim Kotoran Sapi ke DPRD

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 19:08 WIB
Kotoran Sapi
Ilustrasi sapi (Foto: Istimewa)
Makassar -

Seorang warga di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Isnul, resah atas banyaknya sapi yang kerap berkeliaran di lingkungan perumahannya. Isnul lalu melayangkan protes dengan mengirim kotoran sapi ke kantor DPRD Kota Palopo.

"Iya kirim paket (berisi kotoran sapi) langsung bawa ke kantor DPRD Palopo," kata Isnul saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1/2020).

Isnul merupakan warga di Perumahan BTN Merdeka Blok F Nomor 10, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Isnul mengungkapkan gerombolan sapi kerap memasuki perumahannya pada pukul 02.00-03.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap hari kalau sebelum keluar pagi hari itu nemu tahi sapi di depan rumah, itu sudah berulang kali sampai dua tahun terakhir. Dari dulu ini perumahan penuh dengan kotoran sapi, kita resah juga kalau lihat begitu setiap hari," katanya.

"Ini sangat mengganggu kenyamanan, bahkan sempat ada, itu beberapa bulan yang lalu, itu Pak Imam pas mau salat Subuh mau masuk masjid, karena gelap dia injak kotoran sapi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, aroma kotoran dan kencing sapi bahkan sampai masuk ke rumah. Menurut Isnul, aroma kencing sapi bahkan sangat tercium di saat musim hujan.

"Lebih bau itu kencing sapinya, apalagi kalau hujan, itu ngendap," ucapnya.

Tonton juga Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan Hingga Hamil :

Atas keresahannya itu, Isnul bersama warga lainnya mengirim surat ke DPRD Kota Palopo untuk dilakukan rapat dengar pendapat bersama warga. Karena surat tersebut tidak dijawab DPRD, Isnul kemudian melakukan aksi mengirim kotoran sapi.

"Maunya (paket diantar) ke Komisi III bagian peternakan, cuma katanya lagi tugas keluar, jadi kami antar langsung ke ruang Ketua DPRD. Dipaket pakai styrofoam terus dikantung 2 kantungan. Ditulis 'Paket untuk DPRD Tahun Anggaran 2020'," paparnya.

Sebenarnya Kota Palopo telah memiliki peraturan daerah yang melarang hewan ternak berkeliaran bebas ke perumahan warga. Namun, Perda tersebut tidak dapat berjalan karena belum dibuat peraturan wali kota.

"Ini perdanya sudah ada dari tahun 2006, cuman nggak punya kekuatan hukum karena tidak dibuat peraturan wali kota. Perda ini padahal di 2019 sudah ada revisi kembali, Nomor 6 Tahun 2019 tentang revisi Perda Nomor 7 Tahun 2006," paparnya.

Isnul mengatakan hingga saat ini warga tidak mengetahui siapa pemilik sapi yang kerap berkeliaran di perumahannya. Pada rapat bersama pemerintah kecamatan, sejumlah pemilik sapi mengaku tidak memiliki sapi yang kerap berkeliaran di perumahan warga.

"Rencana kita selanjutnya, kalau DPRD tidak respons, tidak mendorong (Pemkot) agar perda dibuat peraturan wali kota, kita akan kirim juga ke camat sama kelurahan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(nvl/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads