Polisi menangkap seorang wanita berinisial J karena memalsukan sebuah akta perkawinan. J memalsukan akta perkawinan dengan seorang pria bernama Basri yang telah meninggal demi menguasai warisan tanah senilai Rp 40 miliar.
"Modus operandi para pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan atau pemalsuan otentik, akta otentik dengan mendapatkan legalitas sehingga dapat menguasai aset berupa sertifikat tanah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Selain J, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni MHH dan ABB. MHH berpura-pura menjadi pendeta yang menikahkan J dengan almarhum, sedangkan ABB berperan membuat 'surat wasiat' dari Basri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran tersangka MHH ini dia mengaku yang menikahkan dan ngaku sebagai pendeta, padahal sampai saat ini dia nggak bisa menunjukkan SK pengangkatan sebagai pendeta dan menggunakan korps gereja di Bogor. Kita cek di Jawa Barat yang tersangka nggak terdaftar sebagai jemaat ataupun pendeta di gereja itu," kata Yusri.
Kasus ini terungkap bermula ketika anak korban mengetahui tersangka J menguasai sertifikat sebidang tanah di Jakarta Selatan milik Basri. Tersangka J mengaku bahwa sertifikat itu diwariskan oleh almarhum sebelum meninggal pada akhir 2018.
Singkat cerita, diketahui pelaku telah memalsukan akta perkawinan dengan Basri. Dalam akta pernikahan itu, J seolah-olah menikah dengan Basri pada 11 Februari 2017. Akta perkawinan itu sendiri dibuat oleh para tersangka pada April 2019.
"Jadi anak kandung melaporkan bahwa almarhum tidak pernah sama sekali melakukan pernikahan yang sah dengan J, karena almarhum masih terikat perkawinan dengan ibu dari pelapor, yaitu Gracia," jelas Yusri.
Tersangka J sendiri mengenal korban karena korban sering melakukan pengobatan alternatif kepada tersangka. Korban disebutkan meninggal karena sakit.
Mengetahui ada kejanggalan itu, anak Basri lalu melaporkan J ke Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui adanya pemalsuan akta pernikahan tersebut.
"Tersangka ABB bantu tersangka J untuk memiliki legalitas perkawinan. Dia juga yang bantu edit foto-foto semua yang digunakan sebagai bukti perkawinan ke sidang penetapan di Pengadilan Negeri Jakut," jelas Yusri.
Tersangka ABB disebut Yusri berperan membuat surat pernikahan palsu untuk digunakan mendapatkan ahli waris dari tanah itu. Foto-foto pernikahan itu juga diedit oleh tersangka ABB.
Kasus itu sendiri saat ini sudah P21 dan para tersangka akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk pasaran harga tanah itu sendiri, Yusri menyebut tanah itu seharga Rp 40 miliar.
"Tanahnya perkiraan Rp 40 miliar," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.