Ketua KPU Ngaku Ditanya KPK soal Aliran Duit Suap Wahyu Setiawan

Ketua KPU Ngaku Ditanya KPK soal Aliran Duit Suap Wahyu Setiawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 18:08 WIB
Ketua KPU Arief Budiman memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU Arief Budiman tuntas diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Arief mengaku dicecar KPK soal respons KPU terkait PAW PDIP untuk Harun Masiku.

"Ketiga, terkait cara kami merespons dan menjawab surat-surat dari PDI Perjuangan terkait dengan perkara ini," kata Arief di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Arief mengatakan KPU juga sudah menyampaikan jawaban ke PDIP terkait PAW Harun itu. Surat jawaban itu disepakati oleh semua Komisioner KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya KPU telah mengambil putusan sebagaimana yang kita tuangkan dalam surat yang kita kirimkan sebagai jawaban itu," tuturnya.

"Nggak ada (beda pendapat), kita sudah sepakat, ini jawaban kita ya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Arief mengatakan total ada 22 pertanyaan dari penyidik KPK dari terkait jabatan hingga hubungannya dengan Wahyu Setiawan. Arief mengaku juga ditanya soal aliran duit dalam kasus suap tersebut.

"Cuma saya ditanya, Pak Arief terima juga nggak? Saya bilang nggak," ucapnya.

Hari ini, Arief bersama Komisioner KPU Viryan Aziz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Namun Viryan tuntas diperiksa KPK terlebih dulu. Ia mengaku dicecar penyidik soal PAW Harun Masiku.

"Seputar PAW ya, penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," kata Viryan saat keluar dari KPK.

Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu dijerat KPK saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu, yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun Masiku adalah kader PDIP.

KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerima suap. Harun diduga KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Halaman 2 dari 2
(ibh/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads