Eks Sekjen Kemendagri 'Langganan' Diperiksa KPK: Kayak Artis Aja

Eks Sekjen Kemendagri 'Langganan' Diperiksa KPK: Kayak Artis Aja

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 16:04 WIB
Eks Sekjen Kemendagri
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN. Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

Diah keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Diah tak berbicara banyak mengenai pemeriksaannya tersebut. Ia malah meminta wartawan tidak mengikutinya.

"Konfirmasi data saja, sudah ya, kayak artis saja," kata Diah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak tahu, ini bukan anu kok ya, sudah ya," imbuhnya.

Hari ini Diah diperiksa sebagai saksi untuk Dudy Jocom. Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.

ADVERTISEMENT

Perihal kasus yang menjerat Dudy Jocom ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Simak Video "Priyo Disebut Terlibat Korupsi, Begini Sikap DPP Partai Berkarya"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads