KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi Terkait Kasus Proyek IPDN

KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi Terkait Kasus Proyek IPDN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 10:52 WIB
Mantan Sekjen Kemendagri terkait kasus e-KTP Diah Anggraeni meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin  (2/7/2017). Ia memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dua tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait kasus e-KTP.
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN. Diah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).

Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Diah sebelumnya juga dipanggil KPK pada Rabu 22 Januari 2020. Namun, Diah saat itu tidak memenuhi panggilan KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal kasus yang menjerat Dudy Jocom ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

ADVERTISEMENT

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tonton juga video Dewas KPK Jelaskan Alur Izin Penyadapan:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads