Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sepakat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Pratikno yang meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara. Menurut Edi, Gubernur DKI Anies Baswedan harus izin kepada Mensetneg yang jadi Ketua Komisi Pengawas.
"Saya rasa wajar. Karena bukan apa-apa, itu kan pengelolaannya Ketua Pengarah kan Mensetneg. Gubernur seharusnya Sekretaris Pengarah. Harusnya (Anies) ajak ngobrol (Mensetneg) dulu. Baru ditindak lanjut. Ini kan dia langsung ditindaklanjuti," ucap Prasetio Edi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (28/2/2020).
Prasetio mengaku memanggil pihak Pemprov DKI untuk menjelaskan soal izin tersebut. Terutama soal komunikasi antara Pemerintah Provinsi (Pemrpov) dengan pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan pemerintah, harus nyambung antara pemerintah pusat dan daerah, ini ibu kota negara kalau seperti ini, kenapa Monas dikelilingi pagar itu sebagai ikon Indonesia, bukan hanya Jakarta. Ini saya minta penjelasan eksekutif," kata Prasetio.
Selain soal izin, Prasetio juga akan meminta penjelasan soal konsep revitalisasi. Menurutnya, revitalisasi tidak mencerminkan ruang terbuka hijau.
"Saya lihat, (Monas) itu buat serapan, serapan yang mana ya? Memotong pohon tuh ada aturannya loh. Saya kemarin koordinasi sama LH (Lingkungan Hidup), juga ini nggak betul katanya," kata Prasetio.
Simak Video "Setneg Minta Setop, Revitalisasi Monas Kok Masih Jalan?"
Sebelumnya, Mensetneg Pratikno meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara. Proyek revitalisasi dilanjutkan setelah izin dari Komisi Pengarah keluar.
"Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Pratikno akan menyurati Pemprov DKI secara resmi. "Ya kita surati ajalah. Secepatnya," tuturnya.
Pratikno mengatakan Pemprov DKI sudah mengirimkan surat pemberitahuan revitalisasi Monas. Namun, Pratikno meminta agar Pemprov DKI taat dengan aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.
"Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," katanya.