Donny Saragih Tak Datang, Jaksa Jemput Bola Eksekusi

Donny Saragih Tak Datang, Jaksa Jemput Bola Eksekusi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 13:33 WIB
Donny Andy Saragih, Dirut baru Transjakarta (Dok. TransJakarta)
Mantan Dirut TransJ Donny Andy Saragih (Dok. TransJakarta)
Jakarta -

Donny Andy S Saragih, terpidana kasus penipuan, tidak datang untuk menjalani eksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso mengatakan tim jaksa eksekutor akan menjemput mantan Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ) itu.

"Iya begitu, seharusnya tadi sampai jam 12.00 WIB tadi. Ya tadi sih ditunggu, cuma kalau udah begini nggak tahu lagi kan. Kita harus carilah," kata Riono saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1/2020).

Sebelumnya, Riono menyebutkan komunikasi telah dijalin dengan penasihat hukum Donny bila kliennya akan datang pukul 12.00 WIB. Namun kini waktu yang disepakati itu telah terlewatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kemarin sebenarnya sudah kami cari, cuma dia nawarin kami mau datang katanya gitu," kata Riono.

Sebelumnya pun Donny mengaku sedang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Dia mengklaim kooperatif dengan pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Saya akan konsultasi dengan lawyer dulu. Yang tahu kan lawyer, tapi intinya kita kooperatif kepada kejaksaan," ucap Donny.

Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Simak Video "Anies Ingin Integrasikan KRL-TransJ di Kebayoran"

[Gambas:Video 20detik]

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads