Pemkot Bogor Dukung Langkah Polisi Tindak Tegas Siswa Tawuran

Pemkot Bogor Dukung Langkah Polisi Tindak Tegas Siswa Tawuran

Nurcholis Maarif - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 10:46 WIB
Pemkot Bogor
Foto: dok pemkot bogor
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung langkah tegas jajaran Polresta Bogor Kota dalam menindak tegas pelajar pelaku tawuran, terlebih sampai membuat kehilangan nyawa. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya usai melakukan koordinasi dengan Muspida serta Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kota Bogor.

"Pemkot Bogor mendukung penuh pihak kepolisian untuk menindak tegas dan proses hukum pelaku tawuran. Penegakan hukum dengan melakukan proses hukum terhadap pelaku agar ada efek jera," ungkap Bima dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, usai rapat koordinasi di Balaikota, Senin (27/1/2020), Bima Arya bersama jajaran Forkompimda melakukan sidak ke sejumlah sekolah di Kota Bogor. Dibantu aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, rombongan melakukan razia ke setiap sudut sekolah yang diindikasi langganan tawuran.

Petugas juga merazia gerombolan pelajar yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan gang. Hasilnya, petugas mengamankan lima pelajar dari tiga sekolah karena terindikasi masuk ke dalam grup gabungan pelajar yang biasa melakukan tawuran.

"Kami ingin lihat dan memastikan bagaimana di sekolah-sekolah itu kemungkinan terjadinya perencanaan untuk tawuran. Kita lihat juga apa yang mereka bawa, kita lakukan razia, tapi untuk barang-barang tidak ditemukan apa-apa. Tapi ada indikasi perencanaan tawuran itu mereka lakukan di WhatsApp Group (WAG) di ponsel mereka. Tadi terdeteksi ada beberapa siswa yang ikut secara aktif di beberapa WAG yang di dalamnya ada indikasi kuat untuk merencanakan tawuran," ungkap Bima.

"Jadi kita ingin bongkar ini, kita akan dalami, saya akan koordinasi dengan tim cyber kepolisian, kita bawa ke sana beserta barang buktinya dan kita dalami juga dari anak-anak ini. Kita ingin memotong mata rantai komunikasi mereka dan ingin membongkar modus-modusnya apa saja dari sini. Tapi kita lihat memang koordinasinya dilakukan di WAG," pungkasnya.

Terakhir, Bima Arya mengunjungi Mako Polresta Bogor Kota untuk menemui para pelaku tawuran yang sudah ditangkap dan ditahan. Bima Arya pun sempat memarahi para pelaku dan meminta polisi untuk memberikan hukum maksimal.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menyatakan, sudah 20 orang pelajar dan alumni yang diamankan polisi terkait peristiwa tawuran yang terjadi dua minggu terakhir di Kota Bogor.

"Ada tiga tawuran yang terjadi dua minggu terakhir ini. Yang pertama tiga korban yang sempat viral karena salah satunya tangan putus, sembilan tersangka sudah diamankan, sekarang kami tahan di Polres," jelas Hendri.

"Yang kedua malam Sabtu kemarin, ada dua kejadian di Bogor Utara, kemudian di Bogor Tengah. Yang Bogor Utara satu korban luka di punggung, itu sudah kita amankan tujuh tersangka dan diamankan di polsek. Untuk yang di Bogor Tengah, yang satu meninggal dunia, satu lagi luka berat, itu sudah kami amankan tersangkanya empat orang, sekarang diproses di Polsek," tambahnya.

Terhadap 20 pelaku yang ditangkap, kata Hendri, masih terus didalami perannya dan beberapa sudah diketahui sebagai pelaku yang membuat korban luka berat dan meninggal.
"Jadi, secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan, dan yang menyebabkan meninggal dunia itu sudah kita tangkap," katanya.

Hendri menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun lebih penjara.
"Untuk Undang Undang peradilan anak nomor 11 tahun 2012, anak yang umur 14-18 tahun, untuk ancaman hukuman 7 tahun atau lebih itu bisa ditahan. Makanya seluruh pelaku kita tahan, karena pelaku yang kita dapatkan ini di atas 14 tahun, kategori anak karena di bawah 18 tahun," tegasnya.

"Jadi berlaku sistem peradilan anak di mana di aturannya menyatakan bahwa anak di atas umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih, itu bisa dilakukan penahanan. Jadi pengecualian daripada diversi. Makanya pihak pemkot bersama-sama sepakat untuk mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum, salah satunya memberikan efek jera dan kebetulan secara hukum bisa ditahan karena mengacu pada UU 11 tahun 2012 tadi," tambahnya.
Tonton juga video Tiga Pelaku Pemicu Bentrok Massa di Sukabumi Ditangkap!:
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads